Beraksi di Belasan TKP, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Tim Resmob Polres Brebes
Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes berhasil mengamankan dua komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Jumat (19/3). Di mana kedua pelaku tersebut sebelumnya telah melancarkan aksinya di 15 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kedua tersangka adalah Rudi bin Rahman, warga Kabupaten Brebes dan Suryanto alias Sakim, warga Kabupaten Pemalang. Mereka ditangkap di dua tempat berbeda.
Dalam penangkapan, Tim Resmob pertama kali menangkap pelaku Rudi tempat persembunyiannya. Yakni, di sebuah penginapan di kawasan wisata Baturaden, Kabupaten Banyumas, Sabtu (13/3) lalu.
Kemudian menyusul penangkapan tersangka Suryanto, di wilayah Kabupaten Pemalang. Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan sedikitnya tiga sepeda motor yang diduga hasil pencurian.
Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Agus Supriyadi mengatakan, terbongkarnya aksi pencurian tersebut berawal dari kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Kersana, pada 28 Desember tahun laku.
Sebuah sepeda motor Yamaha WR 155 yang tengah diparkir di depan sebuah rumah hilang. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Mapolres Brebes.
Atas laporan itu, Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes, yang dipimpin Kanit I Aipda Totik Ambar Pramono melakukan pengejaran, hingga akhirnya berhasil menangkap dua dari lima pelaku.
"Dari hasil pengembangan kasus tersebut, akhirnya dua pelaku berhasil kita amankan. Yang pertama pelaku kita amankan di Banyumas dan yang kedua di Pemalang," ujarnya.
Dari keterangan pelaku, kata dia, mereka sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor di sebanyak 15 TKP. Dengan rincian, delapan TKP di Kecamatan Kersana, satu TKP masing-masing di Kecamatan Bulakamba dan Wanasari. Sedangkan sisanya dilakukan di wilayah Kabupaten Banyumas.
"Hasil pencurian mereka jual sebagian di wilayah Jawa Barat, sebagian lagi dijual di wilayah Kabupaten Banyumas," ucapnya.
"Satu tersangka (Rudi-red) menjalani proses hukum di Polres Brebes. Sedangkan satu tersangka lain (Suryanto-red) menjalani proses hukum di Polres Banyumas. Ini karena tersangka itu TKP aksi pencuriannya ada di Banyumas," lanjutnya.
Hingga berita ini ditayangkan, kedua pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Brebes. Barang bukti yang diamankan seperti sepeda motor hasil curian, alat yang digunakan untuk melancarkan aksinya. Di antaranya, tiga buah mata kunci T, sebuah kunci T, sebuah helm dan jaket.
"Atas perbuatanhya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," pungkasnya. (ded/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: