Buruh Minta Pembayaran THR 2021 Tak Dicicil Lagi
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBI) berharap para pengusaha agar tidak mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2021.
Harapan tersebut mengingat pemerintah menyampaikan bahwa perekonomian nasional saat ini sudah mulai membaik. Oleh karena itu, KSPI dan buruh berharap besar pembayaran THR 100 persen pada tahun ini.
"Bila THR dibayar mencicil atau tidak 100 persen maka daya beli buruh makin terpukul di tengah pandemi corona ini akibat dirumahkan dan dibayar upah ala kadar," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, kemarin (17/3).
Di samping itu, lanjut Said, bantuan subsidi upah sudah disetop oleh pemerintah. Kondisi ini akan membuat konsumsi akan semakin tertekan, ditambah lagi terjadi kenaikan harga barang kebutuhan pokok menjelang bulan Ramadan dan Lebaran 2021.
"Ditambah lagi adanya ancaman PHK besar-besaran sedang terjadi akibat berlakunya Omnibus Law UU Cipta Kerja yang memudahkan buruh di PHK dengan pesangon yang kecil," tuturnya.
Untuk itu, KSPI meminta pemerintah agar memperhatikan buruh demi keseimbangan dan rasa keadilan. Mengingat pengsusaha sudah dapat stimulus ekonomi dan keringanan pajak dari pemerintah, maka THR harus dibayar penuh.
Terpisah, Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, pihaknya masih mempelajari situasi perusahaan di dalam negeri.
"Masih dalam proses, masih dipelajari kondisi perusahaan sejauh mana terdampak covid-19. (Jika masih banyak perusahaan terdampak covid-19), mungkin saja (aturan THR seperti 2020)," ujar Dinar.
Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada tahun 2020 mengizinkan perusahaan swasta melakukan tunda atau cicil pembayaran THR. Namun, pembayaran THR yang dicicil atau ditunda ini tetap harus diselesaikan dalam tahun 2020. (din/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: