Habib Rizieq Kalah Lagi, Sidang Putusan Pra Peradilannya Dijaga 300 Polisi
Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Habib Rizieq Shihab digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang beragendakan pembacaan putusan tersebut dikawal oleh 300 personel polisi.
Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan pihaknya mengerahkan 300 personel untuk mengamankan jalannya sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (17/3). Gugatan praperadilan dilayangkan mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) terkait penangkapan dan penahanannya dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
"Pengamanan standar saja, dalam artian tidak ada istimewa sebenarnya," kata Antonius, Rabu (17/3).
Diungkapkannya, dalam proses pengamanan aparat kepolisian bersiaga di ring tiga dan sekitar area PN Jakarta Selatan. Pengamanan juga didukung petugas dari Polsek terdekat dan Polda Metro Jaya.
Tidak hanya aparat kepolisian, pengamanan tersebut juga melibatkan petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) sebagai bagian prosedur tetap (protap).
"Protap itu harus ada. Setiap kali sidang selalu ada itu (Damkar), jadi protap biasa hanya untuk antisipasi saja menjaga hal yang tidak diinginkan," katanya.
Polisi juga tidak melakukan penyekatan di sekitar area PN Jakarta Selatan dan hanya melakukan pemantauan jalur di sekitar lokasi.
Pada sidang tersebut hakim tunggal Hakim Tunggal Suharno menggugurkan gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab terkait penangkapan dan penahanan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
"Hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pemohon haruslah dinyatakan gugur," kata Suharno dalam persidangan, Rabu (17/3) lalu, seperti yang dikutip dari FIN.
Diketahui, sidang pokok perkara kasus kerumunan Petamburan yang menjerat Habib Rizieq telah dimulai. Sidang tersebut digelar, Selasa (16/3), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan hakim Suparman Yompa. (gw/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: