Mudik Lebaran Tahun Ini Tak Dilarang, Menhub: Prokes dan Tracing Tetap Diketati
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan tidak melarang masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik Lebaran pada tahun ini.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan, bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat yang ingin melakukan perjalanan mudik Lebaran pada tahun ini.
"Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tidak melarang mudik pada 2021," kata Budi dalam Raker dengan Komisi V DPR secara virtual, Selasa (16/3).
Meski mudik lebaran tahun ini diperbolehkan, kata Budi, pihaknya akan melakukan pengetatan dan tracing terhadap masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik.
"Yang pasti kami akan melakukan pengetatan kepada masyarakat selama perjalanan mudik. Secara teknis, Kemenhub akan berkoordinasi dan sinergi bersama Gugus Tugas Covid-19," ujarnya.
Selain itu, lanjut Budi, Kemenhub juga mengeluarkan tujuh kebijakan bagi penyelenggaraan angkutan Lebaran. Pertama, pihaknya terus mensosialisasikan protokol kesehatan secara ketat mulai dari tempat keberangkatan, selama perjalanan, sampai di tempat kedatangan.
"Kedua, menjamin ketersediaan layanan transportasi darat, laut, udara. Ketiga, memastikan kelaikan sarana dan prasarana transportasi. Keempat, meningkatkan ketertiban dan keamanan pada simpul-simpul transportasi," terangnya.
Kelima, melaksanakan koordinasi intensif dengan pemangku kepentingan antara lain Korlantas POLRI, PU, Jasa Marga, pemda, hingga operator jasa transportasi dengan membentuk posko-posko bersama.
"Keenam, melakukan rekayasa lalu lintas untuk menjamin kelancaran dan ketertiban pelaksanaan angkutan Lebaran," imbuhnya.
Kemudian yang terakhir, melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan angkutan lebaran dimulai dari persiapan sampai dengan pasca pelaksanaan.
"Kami juga akan mengajak Komisi V (DPR) untuk bersama-sama memantau persiapan dan proses mudik itu sendiri. Harapannya, agar kegiatan mudik dapat berjalan baik," pungkasnya. (der/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: