Digugat AHY, 10 Inisiator KLB Deli Serdang Harus Bersiap Disidang di PN Jakpus Selasa Pekan Depan

Digugat AHY, 10 Inisiator KLB Deli Serdang Harus Bersiap Disidang di PN Jakpus Selasa Pekan Depan

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana gugatan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pekan depan.

Gerak cepat dilakukan PN Jakarta Pusat dalam merespons gugatan yang diajukan AHY  kepada 10 inisiator Kongres Luar Biasa (KLB) pada Jumat lalu (12/3).

Dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, di laman resmi PN Jakarta Pusat, perkara dengan nomor 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst, akan menjalani sidang pertama pada Selasa (30/3) pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai di ruangan Bagir Manan.

Saat didaftarkan pada Jumat kemarin (12/3), perkara ini sudah ditetapkan Majelis Hakimnya. Namun, hingga Senin (15/3), laman PN Jakpus belum ditampilkan nama-nama Majelis Hakimnya.

Sementara itu, 10 orang yang digugat AHY adalah Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Jianto, Supandi R Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhoni Allen Marbun.

Pihak turut tergugat adalah menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

Dalam gugatan ini, terdapat tujuh poin petitum yang dimohonkan AHY kepada Majelis Hakim.

Di antaranya adalah meminta Majelis Hakim untuk menyatakan KLB Deli Serdang tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum, hingga meminta Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa menteri Hukum dan HAM dilarang menerima pendaftaran atau memberikan verifikasi dan pengesahan terhadap pendaftaran atas perubahan AD/ART dan kepengurusan Partai Demokrat dari para tergugat. (rmol.id/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: