29 Penumpang Tewas, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kecelakaan Bus Maut di Sumedang

29 Penumpang Tewas, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kecelakaan Bus Maut di Sumedang

“Sampai dengan Jumat pagi ini (12/3), seluruh korban meninggal dunia yang sudah teridentifikasi, Jasa Raharja sudah menyerahkan santunan kepada 26 ahli waris korban melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris sehingga dipastikan dana santunan diterima utuh dan tidak ada potongan apapun," ujarnya.

Dia juga mengungkapkan seluruh korban luka-luka, telah diberikan surat jaminan dengan biaya maksimal sampai dengan Rp20 juta kepada pihak RSUD Sumedang. Sehingga diharapkan korban tidak perlu khawatir akan biaya dan dapat membantu mempercepat proses pemulihan, akibat cedera kecelakaan.

“Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp50 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017,” katanya.

Kecelakaan itu sendiri terjadi pada Rabu (10/3) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat kecelakaan, polisi menduga di lokasi tengah turun hujan yang cukup lebat.

Akibat kecelakaan itu, sejauh ini tercatat 29 orang meninggal dunia. Para penumpang bus itu diketahui merupakan rombongan dari SMP IT Al Muawanah Subang yang pulang setelah kegiatan ziarah dan wisata. (gw/zul)

Sumber: