Jika AHY Vs Moeldoko Ganggu Kamtibmas, Polisi Baru Mau Turun Tangan
"Nanti akan kami pelajari," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkum HAM, Cahyo R Muzhar.
Diakuinya, pihaknya telah mendengarkan keluhan serta laporan AHY. "Berdasarkan pertemuan tadi apa yang disampaikan Pak AHY akan kami catat dan kemudian akan kami telaah lebih lanjut terhadap dokumen yang diserahkan ini," ujarnya.
AHY mendatangi Kemenkum HAM guna menyatakan keberatan terkait pelaksanaan KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatra Utara. Menurutnya, KLB tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum apa pun karena diselenggarakan tidak sesuai prosedur dan persyaratan yang semestinya.
"Kami sebut itu KLB abal-abal karena di sini kami sudah sediakan berkasnya lengkap dan autentik bahwa dari sisi penyelenggaraan maupun peserta yang mereka klaim KLB itu sama sekali tidak memenuhi AD/ART konstitusi Demokrat," kata AHY.
AHY menyebut kalau mereka yang datang ke KLB itu bukan pemegang hak suara sah dan hanya diberikan jas Partai Demokrat agar terlihat seperti kader. Dia menjelaskan bahwa proses pengambilan suara juga tidak sah, kuota forum tidak memenuhi aturan yang semestinya, dan tidak ada unsur DPP partai dalam KLB tersebut.
Dia menjelaskan, sesuai AD/ART, KLB bisa diselengarakan jika disetujui dan diikuti sekurang-kurangnya 2/3 DPD dan 1/2 dari jumlah ketua DPC se-Indonesia serta persetujuan majelis tinggi partai. Dia mengatakan, hal itu juga tidak dipenuhi dalam KLB Deli Serdang.
Seperti diketahui, KLB Partai Demokrat di Deli Serdang menunjuk Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum menggeser posisi AHY. KLB juga menunjuk mantan ketua DPR RI Marzuki Alie sebagai ketua Dewan Pembina Partai Demokrat periode 2021-2025. (gw/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: