Selesai Dilayani Tak Mau Bayar, ABG Cantik Malah Dibunuh dengan Dicekik dan Ditusuk Punggungnya

Selesai Dilayani Tak Mau Bayar, ABG Cantik Malah Dibunuh dengan Dicekik dan Ditusuk Punggungnya

Gadis di bawah umur ditemukan tewas mengenaskan di salah satu hotel di Kediri. Belakangan diketahui, anak baru gede (ABG) malang itu merupakan korban pembunuhan pelanggannya.

Motifnya, dilatarbelakangi uang kencan yang tak mau dibayarkan oleh laki-laki yang sudah memakai jasanya. Sebelumnya gadis berinisial M (16) itu ditemukan tewas bersimbah darah di kamar 421 Hotel Lotus di Jalan Jaksa Agung Suprapto Kecamatan Mojoroto Kabupaten Kediri, Minggu (28/2) lalu.

Empat hari setelah kejadian, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku. Penangkapan itu dilakukan, usai polisi melacak jejak digital yang ditinggalkan korban dan pelaku.

Pelaku diketahui datang ke Hotel Lotus dengan menggunakan jasa transportasi online. Pelaku yang berhasil ditangkap itu adalah Refi Purnomo (23), warga Desa Leran Kulon Kecamatan Palang Kabupaten Tuban.

Polisi terpaksa menembak kaki sebelah kiri pelaku, karena berupaya kabur saat dikeler dalam perjalanan. Pelaku ditangkap di rumah kos di wilayah Kabupaten Kediri.

Menurut keterangan Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, sebelumya antara korban dan pelaku sudah melakukan transaksi seks melalui aplikasi online dan tercapai kesepakatan harga Rp700 ribu. Namun, usai berhubungan layaknya pasangan suami istri di kamar hotel, ternyata pelaku tidak memiliki uang.

Kemudian terjadi keributan antara korban dan pelaku hingga berujung terbunuhya gadis M tersebut. Korban dihabisi dengan cara dicekik terlebih duhulu kemudian ditusuk punggungnya menggunakan pisau dapur yang sebelumnya sudah dibawa sejak dari rumah.

"Modus operandi pelaku berpura-pura akan membayar jasa dengan harga yang sudah ditentukan oleh korban. Namun, pelaku tidak mempunyai uang sehingga terjadilah kejadian tersebut," kata AKBP seperti dikutip dari ngopibareng.id.

Eko Prasetyo. Atas tindakan kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, polisi menjerat tersangka dengan pasal 340 KUHP atau pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau penjara selama 20 tahun. (zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: