Kinerja Tidak Sesuai Harapan, P3K Bisa Diberhentikan di Masa Kontrak

Kinerja Tidak Sesuai Harapan, P3K Bisa Diberhentikan di Masa Kontrak

Setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan beberapa waktu lalu, 638 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengikuti pembekalan selama lima hari di Gedung PGRI, Senin-Jumat (1-5/3). 

Pembekalan tersebut tidak lain untuk memberikan pemahaman kepada P3K untuk senantiasa berkomitmen atas perjanjian kerja yang ditandatangani bersama bupati. 

Dalam sambutannya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes Tahroni mengungkapkan, maksud diadakan pembekalan tersebut yakni agar P3K dapat mendapatkan penjelasan dan pengetahuan terkait hak dan kewajiban serta peraturan disiplin yang menjadi landasan dalam pelaksanaan tugasnya. 

"Di mana, salah satu tujuannya yakni untuk meningkatkan semangat dan kinerja dalam pelaksanaan tugas dan pengabdian terhadap masyarakat," ujarnya. 

Dijelaskannya, P3K sendiri memiliki kedudukan, tugas dan tanggung jawab yang sama seperti Aparatur Sipil Negara (ASN). Termasuk dalam penerimaan gaji. Hal itu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan P3K. 

"Selain itu, P3K juga memiliki hak untuk mengajukan cuti, pengembangan kompetensi, perlindungan, jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan perlindungan hukum," jelasnya. 

Meski demikian, setiap tahunnya pihaknya akan melakukan evaluasi setiap P3K. Di mana, evaluasi hasil penilaian kinerja inilah yang akan menjadi dasar pertimbangan untuk perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja para P3K. 

"Bahkan dapat pula diberhentikan di tengah masa hubungan perjanjian kerja, apabila kinerja P3K itu tidak sesuai dengan harapan yang diinginkan. Jadi, saya harapkan tetap semangat dalam mengemban amanah ini dengan sebaik-baiknya," pungkasnya. (ded/ima)

Sumber: