Kasusnya Naik ke Penyidikan, KNPI Berharap Status Abu Janda Ditingkatkan

Kasusnya Naik ke Penyidikan, KNPI Berharap Status Abu Janda Ditingkatkan

 Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Medya Rischa Lubis berharap, penyidik dapat menaikkan status Abu Janda sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi ahli dan bukti yang cukup. 

Meski begitu, pihaknya selaku pelapor tetap berharap penyidik dapat bekerja secara profesional menangani kasus ujaran kebencian yang dilakukan Permadi Arya alias Abu Janda yang kini telah naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Dikutip dari Fin, Medya mengatakan, pihaknya sebagai pelapor, telah mendapat surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Slamet Uliandi selaku penyidik.

“Isinya, antara lain menerangkan laporan DPP KNPI terhadap Heddy Setya Permadi alias Permadi Arya alias Abu Janda. Tentang ujaran kebencian dan penistaan agama, telah berada pada tahap penyidikan,” ujar Medya, Rabu (3/3) malam.

Medya mengatakan, penyidik Bareskrim Polri telah mempunyai dua bukti permulaan. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi ahli. Di antaranya, saksi ahli bahasa, pidana, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), serta pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.

“Artinya telah ditemukan sedikitnya dua bukti permulaan yang cukup atas pasal pidana yang dilaporkan. Di samping itu SP2HP tersebut juga menerangkan bahwa penyidik telah memeriksa saksi-saksi dan beberapa saksi ahli bahasa, pidana, ITE, dan agama,” kata Medya menambahkan.

Menaikkan status Abu Janda menurutnya sejalan dengan Surat Edaran (SE) Kapolri agar pengusutan kasus UU ITE tetap berjalan, jika kasus itu menyangkut soal SARA dan hal pemecah belah lainnya. (dal/fin/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: