Penggratisan Pajak PPnBM Mobil Baru untuk Menjaga Industri Otomotif Supaya Tidak Bangkrut

Penggratisan Pajak PPnBM Mobil Baru untuk Menjaga Industri Otomotif Supaya Tidak Bangkrut

Kebijakan relaksasi rasio Loan To Value/Financing To Value atau LTV/ FTV untuk kredit pembiayaan otomotif dan properti maksimal 100 persen (Down Payment/DP nol persen), serta Insentif Relaksasi PPnBM untuk Kendaraan Bermotor (KB), dan kebijakan PPN properti Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk Rumah Tapak dan Rumah Susun, membuat kedua sektor industri itu dapat bertahan di masa pandemi.

"Mungkin tidak akan terlalu berdampak (positif) karena perekonomian kita sekarang terpuruk karena pandemi. Tapi stimulus-stimulus itu tidak selalu ditujukan untuk mengangkat ekonomi kita, karena memang perekonomian kita terpuruk. Tapi upaya-upaya pemerintah ini, stimulus yang diberikan ini setidaknya memberi ruang bagi industri untuk bertahan," ujar Direktur Riset CORE Indonesia, Piter Abdullah kepada Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin (1/3).

Menurut Piter, dengan stimulus itu maka industri otomotif dan properti yang merupakan sektor padat karya bisa bertahan di situasi pandemi.

"Minimal pabrik-pabrik otomotif bisa beroperasi lagi meskipun masih rugi, demikian juga di sektorproperti, dengan cara itu kan pengembang tidak bangkrut. Kalau pengembang enggak bangkrut kan banyak masyarakat kita yang terbantu. Kebijakan-kebijakan pemerintah saat ini, saya melihatnya lebih dari sudut pandang itu," tuturnya.

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan, berbagai indikator ekonomi saat ini terus menunjukkan pemulihan. Seperti konsumsi listrik, Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur, indeks penjualan ritel, konsumsi semen, serta impor bahan baku dan barang modal.

Di sisi lain, tambahan kasus harian Covid-19 telah mengalami penurunan dalam sebulan terakhir dan program vaksinasi terus berjalan semakin masif.

Berbagai indikator tersebut menunjukkan peluang pemulihan ekonomi yang harus terus dijaga ritme akselerasinya. “Industri otomotif adalah industri yang padat karya, memiliki 1,5 juta orang pekerja langsung dan 4,5 tenaga kerja tidak langsung.

Industri Pendukung Otomotif menyumbang Rp700 triliun pada PDB tahun 2019. Juga terdapat sekitar 7.451 pabrik yang menghasilkan produk input untuk industri otomotif. Karena itu kita perlu mempertahankan basis industri otomotif nasional,” kata Airlangga, kemarin.

Sementara itu, insentif fiskal kepada sektor properti dilandasi oleh fakta bahwa kontribusi sektor properti berupa Real Estate dan konstruksi terhadap PDB selama 20 tahun terakhir terus meningkat, dari 7,8 persen pada tahun 2000, menjadi 13,6 persen pada tahun 2020.

Namun tahun lalu pertumbuhan sektor properti mengalami kontraksi -2,0 persen. Bahkan sektor konstruksi turun lebih dalam -3,3 persen.

“Pekerja di sektor properti juga terus meningkat sejak tahun 2000 sampai dengan 2016 dan sedikit melandai hingga 9,1 Juta di 2019, namun turun menjadi 8,5 Juta di 2020. Ini yang menjadi pertimbangan pemerintah,” jelas Airlangga.

Oleh karena itu, momentum saat ini dimanfaatkan sebagai peluang untuk mengungkit pertumbuhan ekonomi, melalui insentif-insentif tersebut agar mampu menggairahkan konsumsi, utamanya masyarakat kelas menengah.

“Kedua kebijakan ini sifatnya komplementer dan saling menguatkan dalam menggairahkan konsumsi rumah tangga, dan merupakan bagian yang komprehensif dari paket program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 yang mencapai sekitar Rp699,43 triliun,” ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani pada kesempatan yang sama.

Regulasi terkait kebijakan diskon pajak untuk kendaraan bermotor telah disahkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 20/PMK.010/2021, yang mengatur kebijakan insentif penurunan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor segmen sampai dengan 1.500 cc kategori sedan dan 4x2, serta memiliki local purchase minimal sebesar 70 persen dengan mengacu kepada Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021.

Sumber: