Kasus Bripka CS Berbuntut Panjang, Anggota Polri Dilarang Mabuk dan Masuk Tempat Hiburan Malam
Kasus penembakan yang dilakukan Bripka CS, terjadi di kafe RM Cengkareng pada Kamis (25/2) dini hari berbuntut panjang.
Bripka CS melakukan aksinya dalam keadaan mabuk, alhasil menewaskan 3 orang dan 1 orang terkena luka tembak.
Kasus penembakan itu membuat Polri memperketat pengawasan jajarannya di lapangan. Polisi dilarang pergi ke kafe atau tempat hiburan malam (THM) dan minum minuman keras (miras).
Karo Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono memastikan akan melakukan tindakan tegas tehadap anggota polisi yang melanggar larangan tersebut.
“Ada mekanisme pengawasan internal Polri, yaitu melalui Inspektorat dan propam. Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, maka propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar,” kata Rusdi saat dikonfirmasi, Jumat (26/2) dikutip dari Fajar.
Selanjutnya, Rusdi meminta kepada masyarakat, jika ada yang menemukan anggota polisi sedang mabuk di tempat hiburan agar segera melaporkannya.
“Melapor, kemudian ditindaklanjuti laporan tersebut. Dan mekanisme berikutnya anggota propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota di lapangan,” terang Rusdi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah me-launching Aplikasi Pengaduan Masyarakat (Dumas) Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
Aplikasi tersebut, dapat digunakan masyarakat untuk memberi aduan.
(mg3/fajar/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: