Empat Korban Perdagangan Orang Kapal Berbendera Tiongkok Terima Dana Restitusi 12.706 Dollar AS
Empat orang korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) eks anak buah kapal (ABK) Long Xing 629 berbendera Tiongkok, Jumat (19/2) menerima dana restitusi dari terpidana.
Penyerahan dana restitusi yang dilaksanakan di Aula Kejaksaan Brebes tersebut merupakan sejarah yang pertama dalam catatan penyerahan dana tersebut kepada korban TPPO.
Dana yang diserahkan sebesar 12.706 dollar amerika atau sebesar Rp176.500.000. Penyerahan tersebut merupakan kerja sama antara Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Brebes dalam upaya memberikan hak kepada korban TPPO.
Seperti diketahui, kasus tersebut sempat viral di media sosial dengan beredarnya video jenazah ABK yang dibuang ke laut pada bulan Mei lalu 2020 lalu. Kasus itu, awalnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri dan Direktorat Teroris dan TPPO Kejagung.
Kajari Brebes Emi Munfarida mengucapkan terima kasih atas kerja sama lembaga yang telah berupaya merealisasikan penyerahan dana restitusi bagi empat warga eks ABK Long Xing. Apalagi, penyerahan dana restitusi tersebut sudah ditunggu sejak lama.
"Setelah nunggu 10 bulan akhirnya dana sebesar 12.706 dollar Amerika dari terdakwa diberikan kepada empat eks TPPO," ungkapnya
Dijelaskannya, penyerahan tersebut merupakan kewajiban jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan pidana. Di mana, setelah penyerahan tersebut dilanjutkan penandatanganan berita acara serah terima dana restitusi.
"Restitusi sebelumnya hanya fokus bagaimana menghukum si pelaku dengan hukuman penjara atau denda. Namun, saat ini tidak hanya hukuman penjara dan denda tetapi juga ganti rugi kepada korban termasuk kasus TPPO ini," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo mengatakan, kasus TPPO menjadi acuan dalam penanganan dan perlindungan korban TPPO lintas negara. Sedangkan pemberian restitusi pada korban TPPO sudah diatur khusus dalam Undang -undang Pemberantasan TPPO.
"LPSK sendiri merupakan lembaga yang diberikan kewenangan oleh undang-undang tentang perlindungan saksi dan korban untuk melakukan perlindungan, pendampingan, dan penilaian ganti kerugian atau restitusi bagi korban kejahatan," ungkapnya.
Ditambahkannya, khusus untuk tindak pidana terorisme, yaitu kompensasi atau ganti rugi yang diberikan kepada para korban dan keluarganya dari negara.
"Penyerahan kali ini mencatatkan sejarah baru di Indonesia. LPSK terakhir kali, melakukan pendampingan hingga penyerahan dana restitusi terakhir kali tahun 2017 lalu," tukasnya.
Salah seorang korban TPPO yang mendapatkan dana restitusi, A. Faisal asal Kabupaten Brebes mengaku senang bisa mendapatkan dana tersebut. Apalagi, selama menjadi ABK dirinya kerap kali mendapatkan perlakuan yang tidak wajar.
"Saya ucapkan terima kasih kepada kepada LPSK, Kejari, dan PN Brebes atas bantuannya dalam restitusi ini. Sebab, perjuangannya tidak mudah untuk mendapatkan dana ini," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: