Daerah Harus Segera Tuntaskan Vaksinasi Covid-19, Kedaluarsa Vaksin Hanya Enam Bulan

Daerah Harus Segera Tuntaskan Vaksinasi Covid-19, Kedaluarsa Vaksin Hanya Enam Bulan

Pemerintah daerah (Pemda) diminta segera untuk melaksanakan program vaksinasi pada warganya. Sebab masa kedaluwarsa vaksi tidak berlangsung lama.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan agar pemda mempercepat proses vaksinasi tahap pertama bagi tenaga kesehatan. Sebab masa kedaluwarsa vaksin tidak lama hanya enam bulan.

"Segera habiskan vaksin tahap satu untuk tenaga kesehatan sebelum kami mengirimkan pasokan vaksin berikutnya," tegas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu, Senin (15/2).

Dikhawatirkannya, jika vaksinasi tak cepat dilakukan, pasokan vaksin tahap pertama akan kedaluawarsa dan tak bisa digunakan. Terlebih, saat ini jumlah vaksin siap pakai yang dimiliki Indonesia masih terbatas.

"Jadi harus betul-betul dimanfaatkan sebaik mungkin," tegasnya.

Untuk vaksinasi tahap kedua, setiap institusi harus mendaftarkan anggotanya secara online. Sementara untuk masyarakat kelompok lanjut usia (lansia) Kemenkes akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta BPJS Kesehatan.

Secara umum, pelaksanaan vaksinasi tahap kedua akan menerapkan empat pola. Pertama, dilakukan di 13.600 lebih fasilitas kesehatan baik milik pemerintah maupun swasta yang telah terdaftar.

Kedua, vaksinasi dilakukan pada lembaga atau institusi penerima vaksin. Sebagai contoh program vaksinasi TNI/Polri dilakukan di fasilitas kesehatan milik instansi tersebut termasuk pula Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Ketiga, vaksinasi massal di tempat. Ini kita sudah kita buktikan dan efektif misalnya di Surabaya, Yogyakarta, Bandung, Jakarta termasuk kota besar di luar Jawa," katanya.

Terakhir adalah metode vaksinasi bergerak. Cara ini akan menyasar kelompok tertentu misalnya para pedagang pasar yang dimulai di Pasar Tanah Abang, Jakarta pada 17 Februari 2021.

"Meskipun vaksinasi dilakukan di banyak tempat. Namun dipastikan vaksinator adalah tenaga profesional dan terlatih," ujarnya.

Sementara itu, juru bicara vaksinasi Kemenkes Siti Nadia Tarmizi ada perubahan syarat-syarat skrining sebelum vaksinasi.

"Perubahan skrining ini juga berlaku bagi petugas kesehatan yang kemarin tertunda atau batal divaksin karena kondisi tertentu," katanya.

Disebutkannya, perubahan yang dimaksud batas usia penerima vaksin minimal 18 tahun. Sedangkan kelompok lansia 60 tahun ke atas diperbolehkan karena sudah mendapat persetujuan untuk divaksinasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: