Securities Crowdfunding: Sebuah Jalan Bagi UKM dan UMKM untuk Naik Kelas
Dalam melindungi segala kegiatan Crowdfunding, OJK mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57 /Pojk.04/2020 Tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (securities crowdfunding atau SCF). POJK No. 57 Tahun 2020 ini menggantikan POJK Nomor 37 Tahun 2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding atau ECF).
POJK SCF ini hadir sebagai alternative sumber pendanaan yang cepat, mudah, dan murah bagi kalangan generasi muda dan UKM yang belum bankable untuk mengembangkan usahanya. Perbedaan POJK SCF dan POJK ECF adalah perluasan efek yang ditawarkan, yakni SCF selain menawarkan efek yang bersifat ekuitas juga menawarkan efek yang bersifat utang atau sukuk.
Selain itu, SCF juga dinaungi oleh Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) yang akan memberikan pendampingan dan perlindungan kepada investor dan melakukan penertiban jika kemudian hari ada pelanggaran market conduct.
Pada perkembangannya, OJK melalui POJK SCF menargetkan para investor tidak hanya dari Perseroan Terbatas (PT), seperti yang diatur dalam POJK ECF, namun dapat berasal dari kalangan milenial dengan gaya investasi yang mudah dan murah. Tercatat hingga kini, sudah ada 317.687 anggota yang mendaftar. Pada 2021, anggota diproyeksi meningkat jadi 500.000 orang.
Oleh karena itu, hadirnya POJK SCF ini memberikan peluang bagi UKM dan UMKM untuk melepaskan diri dari belenggu permasalahan modal serta SDM, sekaligus melatih para generasi milenial untuk berinvestasi kepada negeri.
Ideologi ekonomi Pancasila yang kerakyatan akan tetap mampu untuk bertahan meski kapitalisasi ekonomi yang semakin hari semakin kuat memasuki setiap negara. (**)
*) Dosen FEB UPS Tegal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: