Sah! Murid, Guru, dan Tenaga Kependidikan Bebas Memilih Seragam dan Atribut Sekolahnya
Tito menyatakan, bahwa pihaknya akan memberikan perhatian penuh terhadap kualitas pendidikan yang berkarakter sesuai nilai-nilai Pancasila agar tercipta karakter peserta didik, pendidik, dan kependidikan yang menjunjung tinggi toleransi dan saling menghormati.
"Dalam SKB tersebut dijelaskan bahwa penggunaan seragam dengan atribut keagamaan merupakan keputusan pribadi dan bukan keputusan sekolah maupun pemda," ujarnya.
Tito juga mengingatkan, akan ada sanksi jika melanggar SKB 3 menteri tersebut. Ia menyebut Kemendagri, Kemendikbud, Kemenag, dan pemerintah daerah menekankan pentingnya pendidikan karakter yang sesuai nilai Pancasila, yang merupakan fondasi NKRI.
"Saya juga mengingatkan terdapat sejumlah aturan yang dapat diberikan sanksi kepada pihak-pihak yang tidak sesuai dengan keputusan 3 menteri ini," tegasnya.
Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, terbitnya SKB 3 Menteri ini karena masih adanya kasus-kasus pelarangan dan pemaksaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang dilakukan pemerintah daerah tidak sesuai dengan regulasi pemerintah.
"Beberapa waktu lalu kita temukan kasus di Padang. Saya meyakini itu hanya puncak gunung es. Sementara data-data yang kami miliki, masih banyak sekali sekolah-sekolah yang memperlakukan anak didik dan tenaga pendidik sebagimana yang terjadi di Sumatera Barat," kata Yaqut.
Dapat diketahui, Januari lalu, mencuat kasus di SMKN 2 Padang yang mewajibkan siswi non-muslim mengenakan jilbab. Kepala Sekolah SMKN 2 Padang menyebut, sekolah mereka menerapkan aturan penggunaan wajib jilbab untuk siswi sejak 2005 merujuk pada instruksi Wali Kota Padang Nomor 451.442/BINSOS-iii/2005 tentang aturan penggunaan jilbab.
Namun, kasus tersebut kini telah diselesaikan secara kekeluargaan dan kepala sekolah sudah meminta maaf. Buntut dari kasus tersebut, akhirnya pemerintah menerbitkan SKB 3 Menteri ini.
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, keputusan bersama itu mengatur secara spesifik sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. (der/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: