Sah! Murid, Guru, dan Tenaga Kependidikan Bebas Memilih Seragam dan Atribut Sekolahnya
Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri resmi mengeluarkan peraturan penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan.
SKB diteken tiga menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Choulil Qoumas.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makariem mengatakan, dalam SKB Tiga Menteri ini ditegaskan bahwa sekolah negeri di Indonesia tidak bisa bersikap intoleran terhadap agama, etnisitas maupun diversivitas apa pun. Artinya, para murid, guru, dan tenaga kependidikan bebas untuk dapat memilih seragam dan atribut tanpa kekhususan atau dengan kekhususan.
"Pakaian atau seragam dan atribut bagi para murid dan para guru adalah salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama. Jadi, tidak boleh ada pemakasaan atau kekhususan," kata Nadiem dalam konferensi pers SKB 3 Menteri secara daring, Rabu (3/2).
Nadiem menegaskan, Pemda ataupun sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Sebab, itu merupakan hak masing-masing individu. "Pemakaian atribut agama tertentu juga perlu seizin orang tua, jika tidak, itu sama saja dengan melanggar," ujarnya.
Menurut Nadiem, sekolah memiliki peran penting dan tanggungjawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu pancasila, UUD 94 dan Bhineka Tunggal Ika, serta membangun dan memperkuat moderasi dan toleransi keberagaman agama yang dianut peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
"Untuk itu, Pemerintah Daerah (Pemda) dan sekolah diminta mencabut aturan yang berpotensi intoleran, paling lama 30 hari sejak keputusan bersama ini ditetapkan," tegasnya.
Jika SKB Tiga Menteri itu tidak diindahkan oleh Pemda dan Sekolah, kata Nadiem, pihaknya mengancam akan memberikan sanksi tegas dengan mengevaluasi pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada sekolah terkait.
Sementara Pemerintah Daerah memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan, Gubernur dapat memberikan sanksi kepada Bupati atau Walikota, dan Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi kepada Gubernur.
"Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan sanksi kepada sekolah terkait pemberian dana BOS dan bantuan pemerintah lainnya," ujarnya.
Akan tetapi, Nadiem mengatakan, SKB ini tidak berlaku di Provinsi Aceh. Aceh memiliki kekhususan dan akan tetap menggunakan peraturan yang berlaku sesuai ketentuan daerah tersebut.
"Adapun peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan Keputusan Bersama ini, sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintah Aceh," terangnya.
Senada, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan penerbitan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri ini bertujuan untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus bernegara, yaitu Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
"Pendidikan dasar adalah tanggung jawab kabupaten/kota, sementara pendidikan menengah merupakan tanggung jawab provinsi. Dengan diterbitkannya SKB ini, kami harap Pemda dapat mengambil langkah penyesuaian," kata Tito.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: