Lima Juta UMK Terjerat Rentenir karena Akses ke Perbankan Sulit
Survei PT BRI (Persero) Tbk menyebut ada sekitar lima juta pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) meminjam modal dari rentenir atau lintah darat. Fakta itu didapat dari survei yang dilakukan bank BUMN 2018 lalu.
Disebut, dari total 57 pelaku UMK yang membutuhkan modal, 30 juta di antaranya tidak tersentuh oleh lembaga pembiayaan formal. "Berdasarkan hasil survei kami, ada lima juta pelaku UMK yang masih meminjam modal pada rentenir,'' ujar Direktur Utama BRI, Sunarso dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, kemarin (2/2).
Survei yang sama, pihaknya juga menemukan ada 15 juta pelaku usaha golongan tersebut yang memiliki akses pendanaan formal. Sedangkan, tujuh juta lainnya mengandalkan pinjaman dari sana keluarga.
Selanjutnya, sebanyak 18 juta UMK tidak terlayani sama sekali. Nah, belasan juta UMK ini akan disentuh pendanaan oleh BRI. "Sekitar tujuh juta UMK pinjam ke kerabat, 18 juta tidak terlayani oleh yang formal atau non-formal. Ini akan kami sasar ke depannya,'' ucapnya.
Ia memastikan pihaknya akan memberikan akses pembiayaan yang cepat, mudah, dan dengan bunga yang lebih rendah ketimbang rentenir.
Komitmen itu sejalan dengan target BRI, di mana menyalurkan 85 persen dari total pembiayaan untuk pelaku UMKM pada 2023 mendatang. Saat ini, porsi pembiayaan BRI untuk UMKM, yaitu sebesar 82,13 persen dari total pembiayaan perseroan.
"Ke depan kami akan lebih fokus ke UMKM. Jadi bisa sekitar 85 persen direncanakan sampai 2023-2024," ungkapnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri telah meluncurkan program melawan rentenir. Pasalnya, di daerah masih banyak ditemui pelaku usaha kecil yang belum mendapatkan akses keuangan formal.
Karenanya, lewat program tersebut dapat melawan rentenir, sehingga mampu meningkatkan akses keuangan bagi UMK dan masyarakat kecil di daerah. Terlebih lagi, di masa pandemi Covid-19.
"Mereka yang masih terjebak dalam kredit yang ditawarkan rentenir, ini tantangan buat kita. Kita kerja keras bagaimana memasukkan segmen itu ke dalam lembaga jasa keuangan formal,'' ujar Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan OJK, Kristrianti Puji Rahayu.
OJK bersama pemerintah daerah (pemda), melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Akan membantu akses UMK yang terjebak oleh rentenir.
TPAKD akan memberikan dan memfasilitasi asistensi teknis yang dibutuhkan debitur. Plafon yang diberikan maksimal Rp50 juta dengan jangka waktu maksimal 36 bulan, suku bunga mulai 0 persen tergantung pada skema dan pemda setempat, adapun proses pencairan memakan waktu tiga hari kerja untuk skema cepat.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mewanti-wanti pelaku usaha mikro untuk jangan sekali-kali tergoda pada pinjaman yang ditawarkan oleh rentenir. “Saya ingatkan jangan sampai ada yang masuk ke rentenir, hati-hati, jangan,” kata Jokowi. (din/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: