Setelah Polisikan Abu Janda Akun Twitternya Diretas, Rumah Ketua KNPI Haris Pertama Juga Diteror
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Haris Pertama yang melaporkan Abu Janda ke Bareskrim mendapat teror. Teror tersebut berupa peretasan pada akun Twitter miliknya.
Lalu, Senin (1/2) kemarin, kediaman Haris diteror orang tak dikenal (OTK). Kabar tersebut diutarakan Haris lewat akun Twitter resminya @harisknpi. Haris berharap, dirinya dan keluarga diberi keselamatan.
"Diri dan rumah saya diteror. Semoga Allah melindungi saya dan keluarga," cuit Haris di akun Twitter-nya.
Dikatakannya, teror berupa OTK yang kerap kali bolak-balik menyambangi rumahnya. Bahkan menanyakan keberadaan dirinya. "Padahal di rumah saya ramai oleh teman-teman KNPI, tapi tetap saja masih mondar-mandir," tuturnya.
Selain itu, dia juga diteror dengan berita fitnah dengan tuduhan mengonsumsi narkoba. Atas tuduhan itulah kediamananya disebut akan digeledah.
Dia merasa, tuduhan semacam itu bukan hal yang baru di Indonesia. Ia menegaskan, tubuhnya bebas dari zat narkoba.
"Ternyata polanya selalu dengan cara mengindikasikan saya sebagai pemakai narkoba. Insya Allah, tidak akan pernah barang haram itu masuk ke tubuh saya. Silakan kalian cari cara bagaimana menjebloskan saya ke penjara/dengan cara-cara memfitnah saya. Bergerak pemuda Indonesia. Apa pun yang terjadi," lanjutnya.
Menanggapi aksi teror tersebut, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution mempersilakan Haris Pertama mengajukan perlindungan.
"Jika Haris merasa terancam dan butuh perlindungan negara sebagai pelapor sebuah tindak pidana, bisa mengakses haknya sesuai perundang-undangan untuk mengajukan perlindungan ke LPSK,” ujarnya.
Dikatakannya, jika Haris mengajukan permohonan perlindungan, LPSK akan segera memproses dengan memperhatikan persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
Dalam UU tersebut, subyek perlindungan yang diberikan LPSK terdiri atas saksi, korban, pelapor, saksi pelaku dan ahli. “Dalam hal ini, Haris sebagai pelapor tindak pidana,” ujarnya.
Dia menyebut perlindungan yang diberikan negara bertujuan agar saksi, korban, maupun pelapor bisa berperan membantu penegak hukum. Dengan mengungkap sebuah tindak pidana tanpa rasa takut atas adanya intimidasi maupun ancaman.
“Perlindungan sebagai upaya pemenuhan hak dan bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilakukan LPSK sesuai ketentuan UU Perlindungan Saksi dan Korban,” jelasnya.
Perlindungan LPSK terhadap saksi dan/atau korban, diberikan dengan sejumlah syarat, antara lain sifat penting keterangan saksi dan/atau korban, tingkat ancaman yang membahayakan saksi dan/atau korban, dan rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan saksi dan/atau korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: