Pandemi Covid-19, Bansos dari Pemkab dan Pemprov Brebes Malah Dihentikan

Pandemi Covid-19, Bansos dari Pemkab dan Pemprov Brebes Malah Dihentikan

Berbeda dengan tahun lalu, masih di tengah pandemi Covid-19, masyarakat Kabupaten Brebes tidak lagi menerima bantuan sosial (bansos) yang diberikan Pemkab Brebes maupun Pemprov Jateng. Bansos yang bersumber dari APBD Provinsi Jateng dan APBD Brebes ini hanya berjalan selama tiga bulan di tengah pandemi Covid-19. 

Sekretaris Daerah Brebes Djoko Gunawan membenarkan hal tersebut. Hal itu berdasarkan Surat Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, tanggal 13 Januari 202, Nomor: 1465.3/071, tentang Pemberitahuan Penghentian Program Bantuan Pangan Masyarakat Terdampak Covid-19. Serta Anggaran Bantuan Sosial APBD Kabupaten Brebes, Tahun 2021. 

"2021 ini kita bersama DPRD menyepakati bahwa bansos Rp200 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak disalurkan lagi. Bantuan tersebut disalurkan tiga bulan selama pandemi," ungkapnya. 

Sekda menjelaskan, selain alasan kondisi APBD, kebijakan kelonggaran dari sisi ekonomi baik oleh pemerintah pusat maupun daerah menyatakan bahwa ekonomi masyarakat mulai tumbuh di tengah pandemi Covid-19. Pihaknya juga mengubah skema kredit bagi pelaku Usaha Mikro dan Menengah (UKM) yang mendorong kegiatan UMKM bisa lebih bergairah. 

"Kalau untuk bantuan yang bersumber dari pemerintah pusat masih tetap berjalan. Namun, yang dihentikan hanya bansos yang bersumber dari APBD provinsi dan daerah," terangnya. 

Sekda menerangkan, pihaknya sudah memberitahukan penghentian bansos tersebut kepada para camat. Melalui surat pemberitahuan, sekda meminta para camat agar menginformasikan ke kelurahan atau desa. Hal ini untuk pertimbangan penyusunan sasaran penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat dari Anggaran Dana Desa. 

Surat pemeberitahuan kepada camat bernomor 045/ 0192/ 2021 telah disampaikan ke masing-masing kecamatan pada 26 Januari kemarin. Pihaknya juga meminta Dinas Sosial (Dinsos) Brebes menyampaikan surat pemberitahuan kepada camat dan masing-masing pemerintah desa. 

"Untuk kriteria agak miskin itu nantinya harus dicoret dan diganti kepada penerima yang sesuai dengan kriteria dari Kemensos. Dan untuk pelaku UMKM nantinya akan diberikan pendampingan," pungkasnya. (ded/ima)

Sumber: