Siap-siap! Bulan Depan Penjualan Pulsa Hingga Token Listrik Ditarik Pajak, Sri Mulyani Keluarkan Beleid Baru
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja mengeluarkan aturan (beleid) baru. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.6/PMK.03/2021, pajak juga akan dikenakan pada penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher.
Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher adalah upaya menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan PPN. Hal itu dijelaskan dalam beleid tersebut.
Di dalam Psal 2 disebutkan, penyerahan barang kena pajak berupa pulsa dan kartu perdana dikenakan PPN kepada pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi.
"Pulsa dan kartu perdana dimaksud dapat berbentuk voucher atau elektronik," isi beleid tersebut dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (29/1).
Selain itu, penyerahan token listrik juga dikenai PPN kepada penyedia tenaga listrik. Sementara, Jasa Kena Pajak (JKP) atau penyelenggara layanan transaksi terkait jenis barang ini juga dikenai PPN.
Klasifikasi penyelenggara layanan transaksi yang dikenai pajak antara lain terkait distribusi token oleh penyelenggara distribusi dan jasa pemasaran dengan media voucher.
Selain itu, JKP lainnya adalah jasa penyelenggara transaksi permbayaran terkait dengan distribusi voucher oleh penyelenggara voucher dan peyelenggara distribusi, serta jasa penyelenggara program loyalitas dan penghargaan pelanggan.
Adapun, untuk masa pemberlakuan dari beleid ini ditetapkan Sri Mulyani mulai tanggal 1 Februari 2021 mendatang. (rmol.id/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: