Keluarga Bocah Korban Pencabulan Sambangi Polres Brebes, Kuasa Hukum: Dicabuli di Rest Area Banjaratma
Untuk mengetahui sudah sejauhmana laporan kasus pencabulan yang dilaporkan, salah satu keluarga korban pencabulan mendatangi Mapolres Brebes, Selasa (19/1). Keluarga korban mempertanyakan tindak lanjut kasus yang dilaporkan sejak 5 Juni 2020 lalu.
Bersama kuasa hukumnya, keluarga korban ditemui oleh KBO Reskrim Polres Brebes Iptu Arifin Teguh Widodo. Tujuan mereka mendatangi Mapolres Brebes untuk meminta kejelasan atas kasus pencabulan tersebut. Sebab, usia korban saat ini masih di bawah umur, yakni usia 16 tahun. Sehingga keluarga korban menilai kasus tersebut harus ditangani secepatnya.
Kuasa hukum korban, Harto Banjarnaor mengatakan, ekonomi keluarga korban terbilang pas-pasan. Saat ini kondisi korban masih depresi dan selama tujuh bulan itu tidak ada pendampingan dari pihak terkait untuk memulihkan traumanya.
Dari informasi yang dihimpun di lapangan, korban dicabuli di Rest Area Banjaratma selama dua hari berturut-turut. Yakni dari tanggal 3-4 Juni 2020 lalu. Korban dicabuli oleh empat pemuda yang rumahnya tidak jauh dari rumah korban.
"Keluarga korban sudah melaporkan kasus ini sejak sehari setelah kejadian. Tepatnya tanggal 5 Juni 2020. Sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya, sehingga kami datang ke sini untuk menanyakan sudah sampai mana," katanya usai menemui pihak Polres Brebes, Selasa (19/1).
Harto menerangkan, kejadian pencabulan bermula saat korban berkenalan dengan salah seorang pelaku melalui media sosial Facebook. Tidak lama berselang, korban diajak ketemuan oleh pelaku bersama satu temannya di Rest Area Banjaratma. Setelah dirayu pelaku, korban dipaksa untuk membuka pakaiannya. Setelah itu, kedua pelaku menyetubuhi korban di tempat sepi.
Sementara itu, KBO Reskrim Polres Brebes Iptu Arifin Teguh Widodo mengakui bahwa keluarga korban melaporkan kasus tersebut sejak 5 Juni 2020 lalu. Pihaknya sudah dua kali memanggil pelaku namun tidak hadir karena bekerja di laut.
Saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan pihak kepolisian. Dan hingga saat ini, polisi mengakui belum dilakukan gelar perkara dengan pihak korban maupun pelaku.
"Kami memanggil pelaku dua kali tapi tidak hadir karena sedang melaut. Kami secepatnya lakukan gelar perkara," pungkasnya. (ded/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: