Diingatkan Tapi Masih Nekat Gelar Organ Tunggal, Hajatan Dibubarkan Paksa

Diingatkan Tapi Masih Nekat Gelar Organ Tunggal, Hajatan Dibubarkan Paksa

Tindakan tegas kembali diambil oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Purbalingga. Kali ini, hajatan warga dengan hiburan organ tunggal dibubarkan paksa, karena tak mengindahkan imbauan.

Penindakan dilakukan di salah satu rumah warga Desa Panunggalan Kecamatan Pengadegan Kabupaten Purbalingga, kemarin siang. Kapolsek Pengadegan AKP Susilo mengatakan, pembubaran hajatan warga terpaksa dilakikan, setelah peringatan yang diberikan tim tidak dipatuhi pemilih hajatan.

Tindakan tegas dilakukan karena saat ini sedang diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). “Kami lakukan pembubaran hajatan untuk mencegah kerumunan warga saat PPKM diterapkan. Apalagi di lokasi hajatan ada hiburan musik orgen tunggal,” katanya, Senin (18/1).

Kapolsek menjelaskan, sebelum dibubarkan pihaknya telah memberikan imbauan kepada penyelenggara hajatan. Setelah diberikan imbauan, penyelenggara berinisial AY (54), warga Desa Panunggalan sempat menyampaikan bersedia untuk menghentikan acara.

“Namun, saat kami kembali mengecek pada siang harinya ternyata acara masih berlangsung, serta ada hiburan musik orgen tunggal. Sehingga, kami lakukan penindakan tegas dengan membubarkan kegiatan tersebut,” jelasnya.

Kapolsek menambahkan, pihaknya akan lakukan penindakan terhadap aktivitas masyarakat yang melanggar aturan terkait PPKM. Harapannya masyarakat bisa mematuhi prokes dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Pengadegan. (tya/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: