Sesuai UU Penerbangan, Ahli Waris Korban Meninggal Sriwijaya Air Terima Rp1,25 Miliar Per Penumpang

Sesuai UU Penerbangan, Ahli Waris Korban Meninggal Sriwijaya Air Terima Rp1,25 Miliar Per Penumpang

Corporate Communication Sriwijaya Air mengatakan akan bertanggung jawab penuh sesuai dengan Undang-Undang No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Pada Pasal 141 ayat (1) disebutkan korban atau ahli waris korban kecelakaan pesawat berhak atas ganti rugi yang ditanggung oleh pihak maskapai.

"Untuk santunan pasti kami mengacu pada aturan yang ada, sedang dalam pembicaraan," ujar Corporate Communication Sriwijaya Air.

Adapun nominal ganti kerugian untuk korban atau ahli warisnya yang wajib ditanggung pengangkut/maskapai penerbangan, yakni meninggal dunia akibat kecelakaan sebesar Rp1,25 miliar per penumpang, meninggal dunia dalam proses menuju pesawat atau turun dari pesawat Rp500 juta per penumpang, cacat tetap total Rp1,25 miliar per penumpang, dan luka-luka dan membutuhkan perawatan Rp200 juta per penumpang.

Pihak PT Jasa Raharja (Persero) telah mencairkan santunan kepada empat keluarga korban yang telah teridentifikasi. "Jadi sudah kami serahkan empat, dan semuanya dapat kami selesaikan kurang dari 24 jam sejak diidentifikasi," ujar Direktur Operasional Jasa Raharja, Amos Sampetoding.

Total santunan yang sudah diberikan kepada empat keluarga korban sejauh ini sebesar Rp200 juta. Sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, santunan yang diberikan kepada korban meninggal dalam kecelakaan angkutan umum itu adalah Rp50 juta.

Seperti diberitakan, pesawat Sriwijaya Air SJ 182 mengangkut 62 orang terdiri dari 50 penumpang bersama 12 kru jatuh di wilayah perairan Kepulauan Seribu pada Sabtu (9/1). Hingga hari ketujuh operasi pencarian korban dan puing-puing pesawat masih dilakukan.

BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan santunan bagi keluarga korban jatunya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak total sebesar Rp5 miliar.

Data sementara terdapat 18 orang korban yang teridentifikasi dari 62 orang yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan. 12 di antaranya adalah awak pesawat Sriwijaya Air dan NAM Air.

"Angka tersebut akan terus bertambah jika nantinya ada penumpang yang terdeteksi merupakan peserta BPJamsostek," kata Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif dalam keterangannya, kemarin (15/1).

Ia merinci manfaat yang akan diberikan bagi peserta yang terdaftar dalam status tugas/dinas, yakni santunan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Sedangkan bagi peserta yang tidak dalam status tugas/dinas, mendapatkan manfaat Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Untuk JKK, ahli waris akan mendapatkan manfaat sebesar 48 kali upah terakhir korban. Lalu, manfaat dari program JKM adalah Rp42 juta per korban.

Sedangkan santunan program JHT dan JP akan diberikan sesuai perhitungan masing-masing saldo peserta terdaftar. Terakhir, lewat program JKK dan JKM, keluarga yang ditinggalkan akan diberikan beasiswa senilai Rp174 juta untuk 2 orang anak. (din/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: