Penyelenggara Dangdutan di Tengah Pandemi Covid-19 yang Viral Dihukum 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta
Kasus pelanggaran Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan dalam penyelenggaraan dangdutan yang sempat viral akhirnya selesai. Hal itu setelah digelar sidang terakhir dengan agenda pembacaan vonis majelis hakim pada Selasa (12/1) siang.
Dalam putusannya, majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana selama 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan. Namun, pascaputusan itu, terdakwa Wasmad Edi Susilo tidak menjalani penahanan.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara 6 bulan denda Rp50 juta subsider 3 bulan. Namun, terdakwa tidak menjalaninya," ujar Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati.
Namun, kata Tutik, terdakwa akan menjalani penjara jika dalam masa 1 tahun masa percobaan melakukan tindak pidana.
Humas Pengadilan Negeri Tegal Fataroni menambahkan dalam putusannya, majelis hakim memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan yang diajukan penuntut umum. Menurutnya, memang saat ini terdakwa tidak menjalani penahanan.
"Jika nanti dalam masa satu tahun percobaan melakukan tindak pidana, maka hukumannya akan dijalani dan ditambahkan dengan vonis dalam perkara itu," ujarnya.
Sementara, terdakwa Wasmad Edi Susilo sesaat mendengar putusan hakim, menyatakan pikir-pikir. Menurutnya, ada waktu selama 7 hari untuk itu. (muj/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: