Pemindahan Dermaga Apung dari PAI ke Polder Bayeman Ditolak

Pemindahan Dermaga Apung dari PAI ke Polder Bayeman Ditolak

Rencana pemindahan dermaga apung dari kawasan Obyek Wisata Pantai Alam Indah (PAI) ke kawasan Polder Bayeman ditolak Komisi III DPRD Kota Tegal. Pasalnya, selain berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan, juga kondisi polder yang dinilai bisa membahayakan pengunjung. 

Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal Edy Suripno mengatakan pihaknya menolak rencana Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dinsporapar) untuk memindahkan material dermaga apung ke Polder Bayeman. Sebab, dari awal sudah disepakati keberadaannya di PAI untuk meningkatkab pendapatan daerah. 

"Kita tidak setuju kalau dipindah ke polder bayeman," katanya. 

Menurut Edy, terkait peristiwa yang menyebabkan kerusakan dermaga, bisa ditelaah lebih dalam. Apakah karena memang faktor alam atau spesifikasinya yang belum maksimal. 

"Ada 2 hal yang harus dilihat, pertama, apakah karena faktor alam atau spesifikasinya yang belum maksimal. Kita  perlu ada koordinasi dahulu," ujarnya. 

Karenanya, kata pria yang akrab disapa Uyip itu, pihaknya meminta agar tidak dipindah. Tetap berada di PAI dengan mempertimbangkan faktornya. 

"Bisa saja saat dermaga apung terdampar dihantam ombak, rancangan teknisnya kurang tepat," tandasnya. 

Uyip menambahkan melihat ukuran bagian ujungnya yang luasnya 8×22 meter membuat beban terlalut berat. Bisa saja itu penyebabnya, sehingga saat diterjang ombak bebannya terlalu berat. 

"Jadi ketika dipasang ulang dengan rancangan yang tepat saya rasa masih bisa berada di PAI," pungkasnya. 

Sekretaris Komisi III Sisdiono Ahmad mengatakan hasil sidak yang dilakukan, polder Bayeman memiliki kedalaman hingga 3,5 meter. Bahkan, 1 meter lapisan paling bawah merupakan lumpur yang terus bergerak (lumpur hidup). 

"Melihat situasi seperti ini, jika hendak dijadikan daya tarik wisatawan maka perlu direncanakan betul soal keamanan. Makanya kemarin Komisi III menolak rencana pemindahan," kata Sisdiono. 

Karenanya, kata Sisdiono, keberadaan dermaga apung di berbeda dengan kondisi di PAI yang hanya memiliki kedalaman sekitar 1,5 meter. Kemudian, selain membahayakan, pemindahan berpotensi menimbulkan persoalan baru. 

"Pasalnya, proyek tersebut juga masih belum diperiksa Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)," ujar Sisdiono. 

Menurut Sisdiono, dirinya khawatir, saat diperiksa BPK. Sebab, jika peruntukan sebenarnya di PAI ternyata ada di polder pasti akan bermasalah secara administrasi. Karenanya, perlu dipertimbangkan lagi. (muj/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: