Penyelenggara Dangdutan yang Viral di Tengah Pandemi Covid-19 Dituntut 4 Bulan
Setelah sempat ditunda beberapa kali, sidang kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dalam penyelenggaraan dangdutan di tengah pandemi Covid-19 akhirnya digelar pada Selasa (5/1).
Dalam sidang kali ini, terdakwa Wasmad Edi Susilo dituntut 4 bulan penjara dan 1 tahun masa perobaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yohanes Kardinto usai jalannya sidang mengaku telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa. Intinya, pihaknya dapat membuktikan apa yang didakwakan kepada terdakwa yakni telah melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
"Karenanya, kami menuntut terdakwa dengan tuntutan 4 bulan penjara dan masa percobaan selama 1 tahun serta denda Rp20 juta subsider 2 bulan," katanya.
Menurut Yohanes, yang menjadi pertimbangan JPU antara lain karena selama menjalani kasus ini terdakwa telah mendapatkan saksi sosial. Namun proses hukum tetap berjalan.
"Kemudian menurut keterangan saksi ahli yang mengatakan kasus itu merupakan tipiring yang ancaman hukumannya 1 tahun," ujarnya.
Selain itu, imbuh Yohanes, dalam fakta persidangan juga tindakan terdakwa tidak menimbulkan klaster baru.
Terpisah, terdakwa Wasmad Edi Susilo menyatakan telah menyampaikan pembelaannya di persidangan. Selanjutnya, dia menyerahkan keputusan kepada majelis hakim.
"Kami berharap keputusan yang diambil oleh majelis hakim bisa seadil-adilnya," katanya singkat. (muj/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: