Anggota DPRD Tidak Boleh Mencalonkan Diri dan Terpilih Jadi Ketua RT atau RW
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Habib Ali Zaenal Abidin mengusulkan adanya kenaikan anggaran operasional bagi RT dan RW dalam APBD Ubahan 2021. Hal itu disampaikannya dalam rapat koordinasi Komisi I dengan Bagian Tata Pemerintahan Kota Tegal belum lama ini.
Menurut Habib, dalam rapat itu dibahas pedoman pemilihan pengurus RT, RW dan LPMK Kota Tegal Masa Bakti 2021 - 2025. Mengacu Peraturan Mendagri 18/2018 dan Perwal 23/2020, pemilihan dilaksanakan secara musyawarah mufakat dengan memperhatikan protokol kesehatan.
"Agar keselamatan diutamakan dengan memperhatikan tidak terjadinya kerumunan, panitia harus menjaga jarak," katanya.
Menurut Habib, proses pemilihan sesuai kebijakan masing-masing kelurahan. Dalam rakor itu, diperoleh informasi jika dalam pemilihan ada yang menggunakan kotak keliling mendatangi warga dan cara lainnya.
"Sesuai aturan yang berlaku, pemilihan ketua RW adalah RT terpilih dengan 3 hak pilih," ujarnya.
Dalam pembahasan itu juga, kata Habib, disepakati anggota DPRD tidak mencalonkan diri dan terpilih. Baik menjadi ketua RT maupun ketua RW.
"Kalaupun yang sudah terjadi, maka diadakan pemilihan kembali," tandasnya.
Habib Ali menambahkan, dirinya juga mengusulkan agar di ubahan 2021 dianggarkan kenaikan biaya operasional bagi RT dan RW. (muj/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: