Langgar Konstitusi dan Batasi Hak Asasi, Maklumat Kapolri soal FPI Didesak Dicabut

Langgar Konstitusi dan Batasi Hak Asasi, Maklumat Kapolri soal FPI Didesak Dicabut

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis telah menerbitkan maklumat berisi pelarangan penggunaan simbol Front Pembela Islam (FPI). Maklumat Nomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut, serta penghentian kegiatan FPI tersebut dikeluarkan, Jumat (1/1) lalu.

Komunitas Pers menilai pasal 2d dalam maklumat tersebut tidak sejalan dengan demokrasi. Selain itu, dapat mengancam tugas jurnalisme.

"Salah satu isi maklumat, yakni di Pasal 2d yang isinya menyatakan masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI. Baik melalui website maupun media sosial," kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan di Jakarta, Sabtu (2/1).

Pernyataan sikap Komunitas Pers ini disepakati pada 1 Januari 2021. Selain AJI, pihak yang tergabung dalam Komunitas Pers adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).

"Maklumat ini mengancam tugas jurnalis dan media. Karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik. Termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers," papar Abdul Manan.

Menurutnya, Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan. Sebab, tidak sejalan dengan semangat sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat memperoleh dan menyebarkan informasi.

"Wartawan berhak mencari informasi. Hal ini diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers," imbuhnya.

Karena itu, lanjutnya, komunitas pers mendesak Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz mencabut pasal 2d dari Maklumat tersebut. Karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi serta bertentangan dengan UU Pers.

"Kami mengimbau pers nasional terus memberitakan berbagai hal yang menyangkut kepentingan publik. Seperti yang sudah diamanatkan dalam UU Pers," bebernya.

Tak hanya komunitas pers, Aliansi Organisasi Masyarakat Sipil juga mengkritik maklumat tersebut. Alasannya, dianggap melanggar konstitusi dan kaidah pembatasan hak asasi.

"Meski maklumat tersebut pada dasarnya semata-mata sebagai perangkat teknis implementasi kebijakan. Beberapa materinya justru telah memicu kontroversi dan perdebatan. Terutama dari aspek pembatasan hak asasi manusia," tulis pernyataan Aliansi Organisasi Masyarakat Sipil dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/1).

Aliansi Organisasi Masyarakat Sipil terdiri atas ELSAM, ICJR, LBH Pers, PSHK, YLBHI, LBH Masyarakat, KontraS, PBHI, dan Imparsial. Yang paling disorot adalah pasal 2d.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan menyatakan maklumat Kapolri tersebut tidak akan menyasar karya jurnalistik.

"Maklumat Kapolri banyak dikritisi pekerja jurnalistik. Tetapi, saya meyakini semua karya jurnalistik tidak masuk dalam sasaran maklumat Kapolri itu," ujar Edi di Jakarta, Sabtu (2/1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: