Heboh Video Syur Gisel Ternyata Juga Menarik Diberitakan Media Asing Terkemuka, The Sun
Ternyata hebohnya kasus video syur artis Gisella Anastasia atau Gisel, tidak hanya menarik bagi media massa di Tanah Air tapi juga di luar negeri. Salah satunya adalah media asing terkemuka dari Inggris, The Sun.
Bahkan, media yang berbasis di Negeri Ratu Elizabeth itu memberi judul yang cukup menarik terhadap kasus yang tengah dihadapi mantan istri gading Marten itu. Mereka memberi judul berita Gisel, Harsh Justice atau keadilan yang kejam.
Alasannya, Gisel terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. Dalam pemberitaannya, The Sun menyebut video seks Gisel mencuat ke publik setelah datanya dicuri dari handphone dan dibocorkan ke publik.
Tidak hanya itu, The Sun juga menyebut UU Pornografi terbilang kontroversial. “Gisella Anastasia muncul dalam video berdurasi 19 detik yang sempat viral pada November. Dan sekarang dia dianggap melanggar undang-undang anti-pornografi yang kontroversial di negara itu,” demikian The Sun menarasikan kasus video syur Gisella Anastasia.
Lebih lanjut, The Sun juga menyinggung bahwa kasus pornografi yang disebut kontroversial sudah membuat beberapa orang dipenjara akibat kasus video seksnya beredar. Di antaranya, Nazril Irham atau yang lebih dikenal Ariel NOAH yang juga sempat dipenjara selama 3 tahun 6 bulan akibat video seksnya tersebar ke ranah publik.
“Undang-undang kontroversial itu telah membuat orang-orang terkenal dipenjara karena gagal mencegah konten pribadinya diunggah di media sosial,” ungkapnya.
The Sun juga melaporkan bahwa video seks Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes diambil di salah satu hotel di Sumatera Utara pada 2017 silam. Keduanya sudah diperiksa oleh penyidik sebagai saksi sebelum akhirnya status mereka dinaikkan menjadi tersangka.
Kepada penyidik, Gisel dan Nobu sama-sama mengakui kalau sosok dalam video itu adalah mereka dan video asusila ini muncul ke publik dari handphone yang sempat hilang. The Sun juga melaporkan bahwa Gisel dan Nobu tidak dilakukan penahanan.
“Orang Indonesia dilarang oleh undang-undang untuk tampil sebagai model atau objek dalam konten mengandung unsur pornografi apapun,” tandas The Sun. (jpc/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: