Sejak Umur 8 Tahun Dikasih HP, Pelajar Kelas 3 SMP Jadi Pelaku Pembuat Parodi Indonesia Raya
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkap fakta mengejutkan terkait pelaku pembuat parodi lagu Indonesia Raya.
MDF yang ditangkap jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri usai mengunggah video parodi tersebut ke akun Youtube My Asean rupanya masih remaja.
Argo membeberkan, pelaku masih berumur 16 tahun dan masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Dia ditangkap di rumahnya di Cianjur, Jawa Barat, masih sekolah kelas 3 SMP," kata Argo kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jumat (1/1) dikutip dari RMOL.
Selain itu, Argo mengungkap, MDF merupakan nama asli pelaku. Namun ketika di media sosial bocah kelas 3 SMP itu memakai nama Faiz Rahman Simalungun.
Argo mengatakan, pihaknya bakal melakukan pemanggilan terhadap orang tua pelaku. Sebab, saat MDF masih berumur delapan tahun sudah diberikan ponsel oleh orang tuanya.
"Sejak umur delapan tahun diberikan HP, sehingga dia bisa belajar bagaimana dia menggunakan HP, dan membuat akun palsu. Jadi dia belajar kalau itu ada pelanggaran pidana dia tidak terdeteksi," beber Argo
Penangkapan ini merupakan hasil joint investigation polisi Malaysia atau PDRM dengan Siber Bareskrim Polri. PDRM mulanya memeriksa saksi WNI berusia 11 tahun di Malaysia yang menyatakan pelaku parodi Indonesia Raya adalah pemilik akun Youtube My Asean berada di Indonesia.
Berangkat dari informasi PDRM, Bareskrim kemudian langsung bergerak. Hingga akhirnya pada Kamis, 31 Desember 2020 MDF berhasil diamankan di Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat sekitar pukul 20.00.
"Satu buah handphone Realme C2, satu SIM card, satu perangkat PC rakit yang terdiri atas CPU, monitor, dan speaker, satu akta kelahiran atas nama MDF dan satu KK atas nama MDF," beber Sigit.
MDF disangkakan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU 9/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu pelaku juga disangkakan tindak pidana mengubah lagu kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64A juncto Pasal 70 UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. (rmol.id/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: