Tepat di Tahun Baru Iuran BPJS Kesehatan Naik, Kelas III Jadi Rp35 Ribu
Mulai, Jumat (1/1) hari ini, iuran peserta BPJS Kesehatan kelas III naik menjadi Rp35.000 dari Rp25.000. Iuran baru khusus peserta kelas III ini sesuai Pepres No.64 tahun 2020.
Sebelumnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, sebetulnya iuran BPJS Kesehatan kelas III tidak mengalami kenaikan. Tetap Rp42.000.
Nah bedanya, per 2021 subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang. Pada 2020, pemerintah masih membayarkan subsidi iuran sebesar Rp16.500.
Untuk tahun ini, pemerintah hanya membayarkan subsidi iuran sebesar Rp7.000 saja. Otomatis, besaran iuran peserta kelas III pun bertambah menjadi Rp35.000. Ada kenaikan sebesar Rp9.500.
Sementara untuk peserta kelas I dan II tidak mengalami perubahan besaran iuran. Kelas I tetap Rp150.000 dan kelas II Rp 100.000. Begitu pula dengan peserta JKN/KIS yang tetap tidak dipungut biaya. (rmol/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: