FPI Bisa Jadi Front Pecinta Islam, Novel Bamukmin Sebut PA 212 Akan Teruskan Perjuangan FPI
Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Novel Bamukmin mengatakan jika nantinya PA 212 juga dilarang seperti FPI, pihaknya akan terus membuat ormas baru.
“Kalau dilarang, kami akan bikin ormas terus. Yang pasti imam besarnya IB HRS (Habib Rizieq Shihab),” ujarnya.
Dikatakannya, PA 212 akan menjadi ormas yang meneruskan perjuangan FPI sampai terbentuknya ormas baru. Terbentuknya ormas baru pengganti FPI sudah ramai di publik.
Beberapa jam setelah pengumuman pembubaran FPI, twitter diramaikan oleh cuitan mengenai nama baru pengganti FPI, yaitu Front Pejuang Islam. Salah satunya, twitter @Petamburan_3.
“Hari ini, Rabu 30 Desember 2020, FPI (Front Pembela Islam) ditetapkan sebagai Organisasi Terlarang. Semua kegiatan, atribut dan semua yang berhubungan dengan FPI dilarang oleh Negara. Selamat Datang Front Pejuang Islam," dengan tagar #TetapTegakWalauTanganTerikat.
Selain itu, ramai pula petikan berupa poster yang disebut datang dari Rizieq Shihab yang berbunyi, "Secara pribadi kalau FPI dibubarkan tidak ada masalah. Kalau hari ini Front Pembela Islam dibubarkan, maka besok aka saya bikin Front Pecinta Islam. Dengan singkatan yang sama, pengurus yang sama, gerakan yang sama, dengan wajah yang sama pula, kan UU tidak melarang. Saya tidak pernah pusing dengan pembubaran."
Dalam poster terdapat wajah Rizieq Shihab bersorban putih dan menggunakan masker putih pula. Di atasnya tertera nama, Al Habib Muhammad Rizieq Syihab.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD pembubaran FPI dilakukan, karena ormas besutan Habib Rizieq itu tidak mempunyai lagi legal standing.
“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Mahfud MD, Rabu (30/12).
Dikatakatannya, sejak 21 Juni 2019 FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas. Namun sebagai organisasi FPI tetap berkegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, di antaranya tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan lain-lain.
Mahfud menyebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.
“Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini,” tegasnya.
Hal itu, tambah dia, juga tertuang dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian lembaga, yaitu Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhonny G Plate, Jaksa Agung, Burhanuddin, Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Pol Idham Azis dan Kepala BNPT, Komisaris Jenderal Polisi Boy Rafly Amar. (riz/gw/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: