Jadi Ormas Terlarang, Pengacara FPI: Kita Bisa Gunakan Nama Lain sebagai Sebuah Perkumpulan
Front Pembela Islam (FPI) dinyatakan sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) terlarang di Indonesia, Rabu (30/12) kemarin. Pelarangan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) lima kementerian dan satu lembaga.
Menanggapi pelarangan itu, Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI, Aziz Yanuar menyesalkan sikap pemerintah. Dia menilai keputusan pemerintah terkait FPI sebaagi ormas terlarang adalah kriminalisasi.
"Ini kriminalisasi," ujarnya singkat, Rabu (30/12).
Sementara Tim Kuasa Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro tak mempermasalahkan jika ormas bentukan Habib Rizieq Shihab (RHS) tersebut dibubarkan. Dengan demikian, pihaknya membuka peluang untuk mengganti nama organisasi tersebut.
"Jadi kalaupun dilarang, kita bisa menggunakan nama lain sebagai sebuah perkumpulan. Enggak ada masalah," katanya.
Dikatakannya, pergantian nama sebagai identitas organisasi merupakan hal yang wajar dalam perkumpulan. Meski demikian, pihaknya akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai pemerintah resmi membubarkan FPI.
Baginya, pelarangan dan pembubaran FPI merupakan proses politik, bukan semata-mata persoalan hukum. Ia menyatakan akan mempelajari dulu keputusan pemerintah tersebut sebelum menggugatnya ke PTUN.
"Ini kan bukan proses hukum. Ini kan proses politik. Kita akan ajukan gugatan PTUN misalnya, nanti kita dapat putusannya," pungkasnya. (riz/gw/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: