SP3 Chat Mesum Habib Rizieq-Firza Husein Dibatalkan Hakim, Polisi Belum Mau Respons
Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polda Metro Jaya terkait chat mesum antara Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan Firza Husein tidak sah menurut hukum. Polisi pun diminta untuk melanjutkan kasus tersebut.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Hakim (PN Jaksel) Suharno mengatakan hakim tunggal praperadilan PN Jaksel telah memerintahkan kasus chat mesum HRS dengan Firza Husein yang proses penyidikannya dihentikan Polri, dilanjutkan kembali. Hakim menilai penghentian penyidikan kasus tersebut tidak sah secara hukum.
"Permohonan praperadilannya dikabulkan, penghentian penyidikannya tidak sah menurut hukum. Dan memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses penyidikan," katanya, Selasa (29/12).
Dijelaskannya sidang dipimpin oleh hakim tunggal, Meritaat Anggarasih. Dan putusannya dibacakan, Selasa (29/12).
Dijelaskan Suharno dalam pemohon praperadilan atas nama Jefri Azhar dengan termohon Kapolri, Kapolda Metro Jaya, dan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya. Karenanya, termohon harus melaksanakan putusan tersebut.
"Harus dilaksanakan dan harus ditindaklanjuti, proses penyidikan dilanjut," tegasnya.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum pemohon, Aby Febriyanto berharap semua pihak mematuhi dan melaksanakan putusan tersebut.
"Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan akhir untuk praperadilan kasus HRS dan FH untuk dugaan pornografi chat mesum. Kasusnya sempat dihentikan atau di-SP3 oleh kepolisian. Putusan pengadilan memerintahkan termohon selaku Polda Metro Jaya di sini untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum dari HRS sama FH sendiri," kata Aby.
Pemohon praperadilan, Jefri merupakan bagian dari Aliansi Mahasiwa Anti Pornografi yang melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya pada 31 Januari 2017.
Disebutkan Aby, gugatan praperadilan itu memiliki nomor perkara: 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Untuk itu dia meminta kepolisian membuka kembali penyidikan kasus tersebut hingga tuntas.
Dilanjutkan Aby, upaya praperadilan dilakukan karena kliennya ingin mengetahui alasan SP3.
"Ditetapkan SP3 kan otomatis klien saya, mempertanyakan kenapa ditetapkan SP3-nya? Karena di sana harus ada tembusan juga atau yang lain masalah kalau itu mau di SP3 atau nggak," ujarnya.
"Di situ kita ambil langkah hukum menguji apakah SP3 yang dikeluarkan kepolisian ini emang bener-bener sesuai aturan hukum apa nggak? Jadi kita ajukan praperadilan," lanjutnya.
Dikatakannya, pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik terkait keputusan praperadilan tersebut. Polisi, menurutnya, saat ini menunggu salinan putusan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: