Enam Laskar FPI Tewas Ditembak Polisi, Mahfud MD: Pemerintah Tak Akan Bentuk TGPF
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan sejumlah bukti terkait bentrokan antara Polisi dan laskar Front Pembela Islam (FPI) yang menewaskan 6 orang.
Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin Al Rahab menyebut, pihaknya juga telah memeriksa anggota kepolisian yang bertugas saat peristiwa tersebut. "Komnas HAM memeriksa saksi-saksi, baik dari FPI, petugas polisi di lapangan dan saksi dari kalangan masyarakat yang melihat peristiwa tersebut," katanya.
Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan keterangan kedua pihak pada waktu yang sama di lokasi yang berbeda. Namun, semua informasi yang didapatkan dari pemeriksaan saksi-saksi tersebut masih perlu diperdalam lagi.
Tim juga masih berdiskusi mengenai pemeriksaan, apakah sudah cukup atau harus diulang. "Mungkin masih perlu didalami, apakah melalui pemeriksaan ulang untuk memperdalam sejumlah hal atau cukup. Nah, ini tim masih mendiskusikan," katanya.
Terkait temuan-temuan tersebut, Pemerintah menegaskan tak akan membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF). Hal itu ditegaskan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
"Pemerintah memang tidak akan membentuk TGPF tentang itu. Karena apa? Menurut hukum, pelanggaran HAM seperti itu, menurut UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, itu urusan Komnas HAM," katanya.
Pemerintah, lebih memercayakan proses investigasi kasus tersebut kepada Komnas HAM. Karena itu, dia mendorong Komnas HAM bekerja semaksimal mungkin mengusut kasus ini.
Dia juga mempersilakan Komnas HAM mengumumkan hasil investigasinya. Dan Pemerintah akan mengikuti apapun temuan Komnas HAM.
"Saya sudah ketemu dengan Komnas HAM. Sehingga kita katakan ayo Komnas HAM, Anda bekerja apa saja, silakan selidiki. Kami tidak akan mempengaruhi, tidak akan intervensi. Nanti kita 'follow up'. Kalau Anda perlu pengawalan dari polisi, kami bantu, begitu," ungkapnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga menegaskan pemerintah juga akan bertindak. Jika proses investigasi Komnas HAM menyatakan terdapat pelanggaran dalam kasus tewasnya enam laskar FPI itu.
"Tewasnya enam laskar itu kita akan selesaikan. Kalau itu ada pelanggaran HAM dari polisi, kami akan selesaikan. Tapi, pemerintah memang tidak akan bentuk TGPF," tegasnya. (gw/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: