Cegah Varian Baru Covid-19, Pemerintah Disarankan Lockdown Lokal
"RBD merupakan bagian protein S yang berikatan langsung dengan receptor untuk menginfeksi sel manusia," katanya dalam keterangannya.
Diduga mutasi ini meningkatkan transmisi antar manusia sampai dengan 70 persen. Namun begitu, mutasi ini belum terbukti lebih berbahaya atau ganas.
"Demikian juga, mutasi ini belum terbukti memengaruhi efektivitas vaksin corona yang ada," ungkapnya.
Tes swab PCR bisa digunakan sebagai diagnosis infeksi strain baru COVID-19 dengan mendeteksi kombinasi beberapa gen pada virus corona. Sebab, strain baru tersebut terdiri dari multipel mutasi pada protein S, maka diagnosis COVID-19 sebaiknya tidak menggunakan gen S karena bisa memberikan hasil negatif palsu.
Dikatakannya, peran surveilans genomik (whole genome sequencing) virus corona menjadi sangat penting dalam rangka identifikasi mutasi baru, pelacakan (tracing) asal virus tersebut dan dilakukan isolasi terhadap pasien dengan mutasi tersebut. Dengan begitu, penyebaran virus corona bisa dicegah lebih lanjut.
Karenanya, masyarakat harus lebih waspada dengan adanya mutasi baru tersebut. Namun tidak perlu disikapi dengan kekhawatiran berlebihan.
"Masyarakat tetap harus menerapkan 3M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak dengan menghindari kerumunan," ungkapnya.
Sementara sebelumnya Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan pihaknya siap mengantisipasi para pelaku perjalanan dari Eropa dan Australia.
"Khususnya memperketat kedatangan pelaku perjalanan dari Inggris, Eropa dan Australia. Karena ditemukannya varian baru, maka berpotensi terdistribusi ke negara lain," katanya.
Dijelaskannya, Satgas Pengamanan COVID-19 turut menyempurnakan regulasi pelaku perjalanan lewat adendum Surat Edaran No.3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Surat edaran itu mengatur sejumlah tahapan bagi pelaku perjalanan, baik warga negara asing (WNA) maupun warga Indonesia (WNI) yang datang dari negara lain, secara langsung atau hanya transit.
Khusus WNA dari Inggris, langsung maupun transit di negara asing, ditegaskan Wiku tidak dapat memasuki wilayah Indonesia untuk sementara waktu.
"Pada prinsipnya, peraturan ini dibentuk untuk membatasi mobilitas, yang dapat meningkatkan peluang Penularan sekaligus tanggap terhadap fenomena mutasi virus di beberapa negara di dunia," katanya.
Wiku melanjutkan, WNA dari kawasan Eropa dan Australia, datang langsung atau transit, harus menunjukkan hasil tes negatif yang dikeluarkan fasilitas kesehatan di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Hal yang sama diterapkan untuk WNI yang datang dari Eropa dan Australia. Selanjutkan, WNA dan WNI yang lolos pemeriksaan awal harus melakukan tes ulang RT-PCR pertama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: