Jadi Tersangka Kerumunan Megamandung, Habib Rizieq Diperiksa Senin Pekan Depan
Setelah melakukan serangkaian gelar perkara pada Kamis, 17 Desember 2020, Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat (Jabar).
HRS akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan tersebut pada Senin pekan depan, 28 Desember 2020.
"Senin (28/12) kan kita mau ada pemeriksaan Polda Jabar, (pemeriksaan Habib Rizieq) yang untuk tersangka Megamendung," kata salah satu tim kuasa hukum HRS, Sugito Atmo Prawiro kepada wartawan, Sabtu (26/12) dikutip dari RMOL.
Pemeriksaan bakal dilakukan oleh tim gabungan antara Polda Jawa Barat dan Bareskrim Polri di Rutan Polda Metro Jaya pukul 09.00 pagi.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian memaparkan, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus itu. Adapun alat bukti tersebut antara lain keterangan saksi hingga bukti petunjuk.
"Alat bukti yang diperoleh penyidik menunjukkan bahwa yang bertanggungjawab terkait peristiwa kerumunan yang berujung pelanggaran terhadap protokol kesehatan adalah MRS. (Alat bukti) keterangan saksi, ahli, dan bukti petunjuk," kata Andi saat dihubungi, Sabtu (26/12). (rmol.id/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: