Komisi X DPR RI Ingatkan Tidak Boleh Ada Pungutan Bagi Penerima KIP Kuliah
Penggunaan beasiswa kuliah harus sesuai dengan peruntukannya. Tidak boleh ada pungutan bagi penerima bantuan yang disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri menegaskan, tidak boleh ada pungutan bagi penerima KIP kuliah periode 2020. Sebab, bantuan itu murni dari pemerintah yang didukung DPR.
"Program ini juga sebagai pengganti Bidikmisi, ditujukan bagi mereka yang tidak mampu,” katanya.
Menurut Fikri, penggunaan dana beasiswa tersebut harus sesuai peruntukan. Karenanya, pihak yang mengetahui adanya pelanggaran diminta melaporkan kepada pihak berwajib.
“Jadi, tidak boleh ada pihak lain yang memungut, atau digunakan di luar ketentuan,” tandasnya.
Fikri juga berpesan kepada penerima bantuan harus memaksimalkan potensi. Serta punya target lulus tepat waktu dengan menorehkan banyak prestasi.
“Kalau ada yang malas, maka akan diusulkan program KIP-nya dihentikan,” ungkapnya.
Fikri menambahkan, apa yang disampaikannya merupakan suatu bentuk motivasi. Sehingga, mereka bersungguh-sungguh menjalankan amanahnya sebagai penerima beasiswa dari negara.
"Kami juga meminta institusi swasta tempat mahasiswa belajar, ikut memonitor dan mengevaluasi program itu. Sehingga berjalan sukses dan berkesinambungan," pungkasnya. (muj/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: