Tak Patuhi Protokol Kesehatan dan Bodong, Aktivitas di Tempat Karaoke Dibubarkan

Tak Patuhi Protokol Kesehatan dan Bodong, Aktivitas di Tempat Karaoke Dibubarkan

Sejumlah tempat hiburan karaoke di Kabupaten Purbalingga nekat beroperasi di saat pandemi Covid-19, Sabtu (19/12) malam. Akibatnya, aktivitas sejumlah tempat hiburan tersebut dibubarkan paksa oleh petugas gabungan dari Polres Purbalingga dan Satpol PP.

Kabag Ops Polres PurbaIingga AKP Pujiono mengatakan, hal itu dilakukan karena kegiatan di tempat hiburan tersebut ditemukan melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19. "Karena di lokasi ditemukan kerumunan. Serta, berpotensi menjadi tempat penyebaran Covid-19. Maka dilakukan upaya penertiban aktivitas di tempat hiburan karaoke oleh tim gabungan gugus tugas," katanya.

Dijelaskan, pihaknya tak bertindak arogan dalam pembubaran aktivitas di tempat hiburan karaoke terebut. Mereka memberikan imbauan secara humanis untuk menghentikan aktivitas yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19."Baik pengunjung maupun pengelola tempat hiburan, dengan kesadarannya bersedia untuk menghentikan aktivitasnya. Para pengunjung kemudian membubarkan diri," jelasnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Purbalingga agar tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19, Yakni, dengan selalu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan.

"Di tengah pandemi mari kita sungguh-sungguh menerapkan protokol kesehatan. Dengan demikian mampu memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujarnya.

Sebelumnya, pentas kuda lumping yang diadakan warga di Desa Sanguwatang Kecamatan Karangjambu dibubarkan petugas, Sabtu (19/12) siang. Hal tersebut dilakukan karena kegiatan melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Kapolsek Karangreja Iptu Catur Subagyo menjelaskan, kegiatan pembubaran tersebut berawal dari adanya informasi netizen melalui media sosial. Di media sosial Facebook diebutkan ada kegiatan kuda lumping di Desa Sanguwatang. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi.

“Setelah kami berikan arahan, pentas kuda lumping akhirnya dihentikan. Penyelenggara bersedia membubarkan pentas kuda lumping,” jelasnya.

Dari data yang diperoleh pentas kuda lumping dilaksanakan di rumah milik Kartini alias Gandeng yang beralamat di Desa Sanguwatang RT 4 RW 1, Kecamatan Karangjambu. Kuda lumping digelar dalam rangka khitanan anaknya. (tya/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: