Terima Asimilasi Covid-19, Vanessa Angel Bebas dari Penjara
Bintang FTV Vanessa Angel menghirup udara bebas setelah menjalani satu bulan penjara. Ia mendapat keringanan melalui program asimilasi virus Corona atau Covid-19.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM, Rika Aprianti mengatakan, ibu satu anak itu sebetulnya tidak bebas. Namun, Vanessa Angel menjalani sisa hukumannya di rumah karena mendapat asmiliasi Covid-19.
"Dia menjalankan asimilasi di rumah dengan dasar Permenkumham nomer 10 tahun 2020, pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Lapas dan Rutan," kata Rika saat dihubungi awak media, kemarin (18/12).
"Bahasanya bukan bebas ya, sudah diasimilasikan di rumah. Menjalankan pidananya di rumah dengan asimilasi," tambah Rika menjelaskan.
Kendati menjalani sisa hukuman di rumah, kata Rika, Vanessa Angel tidak boleh bepergian ke luar kota selama menjadi tahanan rumah.
"Iya betul (nggak boleh pergi keluar kota). Jadi dia masih menjalankan tapi di luar. Dia cuma masih di rumah," ucap Rika.
Seperti diketahui, Vanessa Angel menjadi tahanan Lapas Perempuam Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur, sejak 18 November 2020.
Ia dipidana dijerat dengan Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan Pidana 3 Bulan denda 10 juta subsider 1 bulan penjara. (din/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: