Tantangan Inklusi Keuangan dalam Masa Pandemi Covid-19

Tantangan Inklusi Keuangan dalam Masa Pandemi Covid-19

Untuk menjalankan Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) telah dibentuk suatu Dewan Nasional Keuangan Inklusif yang bertugas untuk mengkoordinasikan dan mensinkronisasikan pelaksanaan SNKI, mengarahkan langkah-langkah dan kebijakan untuk penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan SNKI, serta melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan SNKI.

Dewan Nasional ini dipimpin langsung oleh Presiden dengan Wakil Presiden selaku Wakil Ketua bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Gubernur Bank Indonesia, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Beberapa tantangan yang dihadapi oleh negara-negara yang ingin mempercepat upaya peningkatan inklusi keuangan bagi penduduknya adalah sebagai berikut:

  1. memastikan akses dan layanan keuangan diperluas bagi populasi yang sulit dijangkau, termasuk kaum wanita dan penduduk miskin di perdesaan;
  2. meningkatkan literasi dan kapabilitas keuangan di kalangan penduduk, sehingga mereka dapat memahami baragam produk dan layanan keuangan dengan baik;
  3. memastikan bahwa setiap orang memiliki dokumen identifikasi diri yang valid, namun murah dan mudah diperoleh;
  4. mengembangkan produk-produk keuangan spesifik yang sesuai dengan kebutuhan konsumen tertentu;
  5. menjalankan kerangka kerja perlindungan konsumen yang komprehensif serta melakukan penyesuaian terhadap regulasi dan pengawasan, termasuk dengan memanfaatkan teknologi; dan
  6. keterbatasan kepemilikan KTP menimbulkan kesulitan bagi seorang individu untuk membuka rekening bank serta mengakses modal dan kredit. (**)

*) Dosen FEB UPS Tegal

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: