Tantangan Inklusi Keuangan dalam Masa Pandemi Covid-19
Oleh: Jaka Waskito*)
MASA sekarang ini seakan-akan telah menambah satu lagi persyaratan bagi seseorang untuk dapat hidup layak dan sejahtera secara sosial dan ekonomi di era modern, yaitu kemampuan untuk mengakses produk dan layanan keuangan.
Akses ini dibutuhkan agar individu yang bersangkutan dapat melakukan beragam transaksi keuangan dalam menjalani hidupnya secara berkualitas dari hari ke hari. Transaksi keuangan yang dimaksud dapat dilakukan untuk tujuan konsumtif maupun produktif.
Negara dikatakan memiliki tingkat inklusi keuangan yang tinggi apabila sebagian besar penduduknya telah menggunakan atau memanfaatkan berbagai produk dan layanan keuangan, seperti memiliki tabungan atau mendapatkan kredit dari bank atau memiliki polis asuransi.
Sebaliknya, suatu negara yang rendah tingkat inklusi keuangannya bermakna bahwa hanya sebagian kecil dari populasi penduduknya yang telah berinteraksi dengan lembaga jasa keuangan, baik bank maupun bukan bank.
Substansi fundamental yang perlu diperhatikan oleh pemerintah di semua negara adalah lebih dari sekedar peningkatan inklusi keuangan di kalangan penduduknya.
Hal yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa peningkatan inklusi keuangan dapat ditransmisikan secara efektif menjadi perbaikan indikator-indikator pembangunan sosial dan ekonomi. Inklusi keuangan yang membaik hanya bermakna apabila masyarakat menjadi lebih sejahtera.
Proposisi tersebut dapat dianalogikan dengan hubungan di antara pertumbuhan ekonomi dengan tingkat disparitas atau kesenjangan antarkelompok penduduk atau antarwilayah.
Pertumbuhan ekonomi di suatu negara dapat dikatakan berkualitas jika mampu berlangsung secara berkelanjutan, stabil, dan manfaatnya dirasakan oleh sebagian besar penduduk di negara yang bersangkutan. Atau dengan kata lain, pertumbuhan ekonomi dicapai dengan angka disparitas yang rendah yang berarti bahwa pembangunan ekonomi berlangsung secara lebih merata di seluruh wilayah negara tersebut.
Namun demikian yang cukup menjadi pemikiran berat saat ini adalah adanya masa pandemi covid-9 ini yang sangat berpengaruh terhadap beratnya peningkatan pertumbuhan ekonomi. Apakah dimasa pandemi covid-19 ini kita masih mampu dalam peningkatan inklusi keuangan?
Peningkatan inklusi keuangan seyogyanya terjadi dengan memberikan peluang kepada penduduk yang menghuni wilayah-wilayah yang terisolasi untuk mendapatkan akses keuangan agar terbuka peluang ekonomi yang lebih besar bagi mereka.
Inklusi keuangan seharusnya membantu penduduk miskin dan berpendapatan rendah untuk mendapatkan peluang hidup secara produktif yang dapat memperbaiki kualitas hidup mereka secara signifikan. Untuk konteks ini, upaya peningkatan inklusi keuangan seringkali perlu diawali dengan peningkatan literasi keuangan.
Banyak negara telah memiliki kebijakan strategis sebagai landasan bagi peningkatan inklusi keuangan di negaranya masing-masing. Presiden Republik Indonesia pada tanggal 1 September 2016 telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif.
Strategi ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi langkah-langkah strategis kementerian/lembaga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan penanggulangan kemiskinan, dan pengurangan kesenjangan antarindividu dan antardaerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: