Guru-guru NonPNS Kemenag Penerima Subsidi Gaji Rp1,8 Juta Bisa Dicek di Aplikasi Simpatika
"Guru dapat mengambil atau tetap menyimpan BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 itu sebagai tabungan," imbuhnya.
Sementara itu, untuk pencairan BSU bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non PNS di sekolah umum masih terus berproses. Kemenag menyatakan, bahwa saat ini dana BSU sudah siap di bank penampung.
"BSU guru PAI sudah ada di bank penampung, yakni BTN. Kami dengan pihak bank sedang selesaikan proses administrasinya," kata Direktur PAI Rahmat Mulyana mengatakan.
"Ini sudah memasuki tahap akhir. Semoga transfer bantuan bisa dilakukan BTN dalam beberapa hari ke depan," sambungnya.
Rohmat mencatat, ada 79.181 guru PAI Non PNS yang akan menerima BSU. Total anggaran yang sudah disiapkan Rp142.525.800.000,-. "Setiap guru akan mendapat total BSU senilai Rp1,8juta, dipotong pajak," ujarnya.
Kasubdit PAI Nurul Huda menambahkan, ada dua skema pencairan BSU Guru PAI Non PNS. Pertama, melalui rekening masing-masing guru PAI Non PNS yang sudah terverifikasi dalam aplikasi Siaga.
"Ini jumlahnya ada 68.035 guru. Semoga tidak lama lagi bisa segera di transfer," ujar Huda.
Skema kedua, kata Huda, bagi guru yang belum mempunyai rekening, akan dibuatkan rekening baru. Rekening baru ini akan dibuatkan oleh tiga bank, BTN, BRI, dan BRI Syariah.
"Ini jumlahnya ada 11.146 guru. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak bank untuk membuat rekening baru ini. Data guru juga sudah kami serahkan ke bank," terangnya.
Huda menuturkan, data rekening baru yang diterbitkan bank penyalur, akan diinput ke aplikasi Siaga. Setelah diinput, guru dapat mencetak Kartu Penerima BSU melalui aplikasi Siaga untuk dibawa ke bank penyalur guna proses pencairan.
"Kartu ini sudah memuat data identitas penerima, termasuk nomor rekening banknya. Ada juga pernyataan bahwa guru yang bersangkutan berhak menerima BSU dan bersedia mengembalikan uang BSU yang diterima secara penuh jika dikemudian hari dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU," pungkasnya. (der/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: