Bupati Larang Perayaan Malam Tahun Baru di Tempat Umum
Untuk mengantisipasi penuluran Covid-19 saat libur natal dan tahun baru, Pemkab Cilacap melarang kerumunan dan perayaan tahun baru di tempat umum.
Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji mengatakan, saat ini kasus Covid-19 di Kabupaten Cilacap masih cukup tinggi. Sehingga diperlukan langkah yang lebih efektif dalam upaya penanganannya.
"Perayaan tahun ini memang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Biasanya dilaksanakan dengan meriah. Dari sekarang kita ingatkan masyarakat untuk tidak merayakan tahun baru dengan berkerumun atau hal lainnya yang dapat menjadi sebab penularan Covid-19," katanya melalui Wakil Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman.
Pihaknya pun telah melakukan koordinasi dengan lintas sektoral untuk melakukan pemantauan pada perayaan tahun baru nanti. Selain itu, penegakan protokol kesehatan Covid-19 akan terus di disiplinkan.
Antisipasi penularan Covid-19 di tempat wisata juga dilakukan. Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Cilacap juga melakukaan koordinasi dengan stakeholder maupun pengelola wisata di Kabupaten Cilacap.
"Protokol kesehatan jelas akan diperketat akan terus kita lakukan pemantauan. Jangan sampai terjadi kerumunan di tempat wisata. Kemudian protokol-protokol lainnya seperti menggunakan masker, tempat cuci tangan dan lainnya," kata Kepala Disporapar Cilacap, Heru Harjanto. (ray/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: