Buat dan Mendompleng Kredit Fiktif, Karyawan BKK Bawa Lari Uang Nasabah Rp1,3 Miliar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang menahan seorang pegawai BPR BKK Taman Cabang Banjardawa Kabupaten Pemalang Mohamad Ridwan, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Dia diduga sudah menilap dana tabungan milik nasabah saat masih menjadi pegawai staf kredit di perusahaan itu hingga negara rugi Rp1,3 miliar.
"Hari ini kami tetapkan Mohamad Ridwan, mantan staf BPR BKK Taman Cabang Banjardawa sebagai tersangka, karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang Tati Vain Sitanggang, Kamis (10/12) sore.
Tati Vain Sitanggang mengutarakan, penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan Ridwan sebagai tersangka ini sudah melewati pemeriksaan saksi, yang dilakukan sejak Oktober 2020.
Tersangka diketahui melakukan perbuatan itu dalam kurun waktu 2015-2016. Meski diperkirakan masih ada tersangka lain, menurutnya, hal itu akan dibuktikan dari hasil pemeriksaan lanjutan dan melihat fakta di persidangan.
"Nanti kita lihat seperti apa, apakah ada tersangka lain atau tidak kita lihat hasil pemeriksaan selanjutnya dan fakta di persidangan," katanya.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pemalang Haris Harahap menyebut, dalam melakukan perbuatan itu, tersangka sudah menerima titipan tabungan dari nasabah tetapi tidak disetorkan, dan justru digunakan untuk keperluan pribadi. Jumlahnya 38 nasabah.
Selain itu, tersangka juga diduga telah menciptakan kredit fiktif dan mendompleng pinjaman atau menaikkan jumlah pinjaman tanpa sepengetahuan nasabah. Setelah dihitung semua perbuatan itu, total kerugian mencapai Rp1,3 miliar. (sul/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: