Enam Anggota FPI Ditembak Mati, HNW: Sebagian Pakar Sebut sebagai Aksi Extra Judicial Killing

Enam Anggota FPI Ditembak Mati, HNW: Sebagian Pakar Sebut sebagai Aksi Extra Judicial Killing

Kasus penembakan yang menewaskan enam anggota Front Pembela Islam (FPI) masih menjadi sorotan publik. Di Hari Hak Asasi Manusia, DPR meminta Komnas HAM diberikan akses yang luas untuk mengusutnya hingga tuntas. 

Lewat keterangan resminya, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan, jika pihaknya saat ini telah dan sedang melakukan penyelidikan. Ia melanjutkan, timnya juga telah melayangkan surat panggilan untuk permintaan keterangan.

Surat panggilan yang telah dilayangkan untuk Direktur Utama PT Jasa Marga dan Kapolda Metro Jaya. Sebelumnya, tim juga telah melakukan permintaan keterangan dari berbagai pihak.

“Antara lain FPI, saksi, keluarga korban serta masyarakat. Tim juga melakukan pemantauan lapangan secara langsung. Dan sedang memperdalam Tempat Kejadian Perkara,” kata Choirul anam, Kamis (10/12).

Selanjutnya, ia menerangkan jika permintaan keterangan ini untuk melengkapi berbagai informasi yang telah didapat dan sedang didalami. Ia berharap, semua pihak bisa bekerja sama untuk membuat terangnya peristiwa.

Anggota DPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan, peringatan hari HAM tahun ini seharusnya tidak hanya dilakukan secara seremonial. Tetapi penting dilakukan dengan lebih bermakna.

“Memberikan akses yang nyata untuk dapat mengusut tuntas dugaan pelanggaran HAM oleh aparat kepolisian terkait penembakan enam laskar FPI,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (10/12).

HNW (sapaan akrabnya) berharap agar Tim Pencari Fakta (TPF) Independen yang bisa dipimpin oleh Komnas HAM segera dibentuk. Dengan melibatkan para pemangku independen lainnya.

Sejumlah kalangan, seperti dari Ormas (Muhammadiyah, ICMI dan lain-lain), partai politik, LSM (Amnesty International Indonesia, YLBHI, IPW dan lain-lain) dan sejumlah anggota DPR RI sudah mengutarakan hal yang serupa.

Menurutnya, desakan sejumlah kalangan itu dapat dipahami karena penembakan enam warga sipil tersebut, disebut sebagian pakar sebagai aksi extra judicial killing. Apabila merujuk kepada Penjelasan Pasal 104 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, extra judicial killing tersebut masuk kategori pelanggaran HAM berat.

“TPF Independen harusnya segera dibentuk. Agar segera kuatkan dan beri akses yang luas kepada Komnas HAM untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran HAM terhadap enam laskar FPI yang menjadi perhatian masyarakat luas, bahkan masyarakat internasional,” tuturnya.

HNW menambahkan pihaknya juga mendukung dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) di DPR RI untuk pengusutan secara tuntas kasus pelanggaran HAM ini, dan melengkapi pengusutan oleh TPF Independen yang dipimpin oleh Komnas HAM.

“Sebagai lembaga perwakilan rakyat, wajarnya rekan-rekan anggota di Komisi III DPR RI yang bermitra dengan Kepolisian untuk membentuk Pansus terkait hal ini di DPR,” kata Amggota Komisi VIII ini.

Lebih lanjut, HNW mengutarakan bahwa sejumlah pasal berkaitan dengan HAM telah hadir pasca reformasi melalui amandemen UUD 1945. Dan itu bukan hanya sekadar untuk menjadi ‘macan kertas’.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: