Rekaman secara Isi Kurang Signifikan, Roy Suryo: Harus Diperkuat Lagi dengan Alat Bukti Lain Misalnya CCTV
Usai insiden penembakan mati enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI), Senin (7/12) dinihari WIB, ramai beredar rekaman di media sosial (medsos). Rekaman berdurasi 19 menit 46 detik yang diduga berisi suara pengawal Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab itupun dijadikan salah satu bukti oleh polisi.
Beredarnya rekama suara itupun ditanggapi beragam oleh netizen. Salah seorang di antaranya pakar multimedia dan telematika, Roy Suryo yang ikut memberikan analisanya.
Roy menyayangkan isi rekaman itu, karena tidak sampai kejadian penembakan yang mengakibatkan enam orang laskar ditembak meninggal.
"Rekaman tersebut tadi banyak di-posting di beberapa WAG itu, hanya sayangnya nggak sampai pas kejadian penembakannya," ujar Roy Suryo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (8/12).
Selanjutnya, Roy menilai rekaman tersebut kurang signifikan untuk bisa mengindikasikan adanya penyerangan terhadap anggota Polri, sekalipun isi rekaman suara benar adanya.
"Jadi meski rekaman (antar HT) tersebut bisa benar, namun secara isi kurang signifikan. Seandainya CCTV di ruas tol tersebut bisa didapatkan, tentu akan bisa memberikan penjelasan yang lebih komprehensif mas," jelas Roy.
Roy mengatakan bahwa isi percakapan tersebut terdapat indikasi penyerangan. Namun, indikasi penyerangan tersebut diarahkan kepada pengendara lain yang mengganggu rombongan Habib Rizieq Shihab.
"Meski memang ada indikasi akan terjadi 'penyerangan' terhadap kendaraan-kendaraan lain yang mengganggu rombongan tersebut, tapi tetap kurang kuat untuk dijadikan fakta hukum. Artinya, kalau akan menggunakan bukti voice (HT) ini, harus diperkuat lagi dengan alat bukti lain (misalnya CCTV) atau keterangan saksi-saksi," kata Roy.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu merasa kualitas isi rekaman terlalu bagus untuk sebuah komunikasi menggunakan HT.
Dia pun menyarankan agar setiap bukti elektronik yang akan digunakan sebagai petunjuk atau alat bukti yang berkekuatan hukum, mesti harus signifikan dari sisi materi dan isi.
“Agar tidak menimbulkan multi intepretatif bagi masyarakat. Saya percaya polisi bisa melakukan hal tersebut dengan lebih baik lagi," pungkas Roy. (rmol/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: