Enam Tewas Akibat Bentrokan Polisi dan FPI, Fadli Zon: Mereka Bukan Teroris kok Ditembak Mati?
Bentrokan antara polisi dengan Laskar Front Pembela Islam (FPI) dan menewaskan enam orang harus diusut tuntas. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun berencana akan membentuk tim investigasi kasus tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh mengatakan pihaknya akan membentuk tim investigasi menelusuri fakta-fakta terkait peristiwa penembakan enam pengikut Habib Rizieq Shihab (HRS) oleh anggota Polda Metro Jaya. Dikatakannya, seharusnya negara melindungi rakyatnya.
"Komisi III akan rapat dan rencana bikin tim investigasi atas peristiwa tersebut," katanya, Senin (7/12) kemarin.
Ditegaskannya, seharusnya aparat negara tidak bertindak demikian. Aparat negara harusnya melindungi segenap warga Indonesia.
"Apa pun alasan yang melatarbelakangi tidak sepatutnya negara bertindak seperti ini. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia," kata Ketua DPP PAN ini.
Hal senada diungkapkan anggota Komisi III DPR, Habiburokhman. Politisi Gerindra ini meminta agar tim investigasi independen khusus segera dibentuk.
Proses penyelidikan dan penyidikan terkait insiden tersebut, harus berjalan transparan dan tidak diintervensi pihak manapun. "Harus dibentuk tim investigasi independen khusus terkait penembakan di Tol Cikampek. Pengusutan harus berjalan transparan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun," katanya melalui akun Twitter resminya, @habiburokhman.
Di sisi lain, politisi Gerindra Fadli Zon menyesalkan sikap polisi yang menembak mati enam laskar FPI. Fadli menilai perlakukan polisi terhadap pengikut Habib Rizieq seperti halnya teroris.
"Kenapa sampai ada tembak mati? Memangnya mereka teroris? Polisi jangan gegabah gunakan senjata. Saya sangat yakin Pendukung Habib Rizieq cinta damai dan tidak dibekali senjata," cuit Fadli Zon.
Dikatakannya, jika Polisi sudah bertindak berlebihan maka Polisi telah melakukan abuse of power. Mereka harus bertanggung jawab. "Harus diusut tuntas. Jika berlebihan, maka polisi telah melakukan abuse of power. Kapolda harus bertanggung jawab," tegasnya.
Ketua SETARA Institute, Hendardi meminta Polri mengevaluasi penggunaan senjata api oleh jajarannya terkait insiden tersebut. Menurutnya peristiwa tersebut tak seharusnya terjadi.
"Di satu sisi Polri memaparkan alasan objektif adanya ancaman terhadap jiwa manusia anggota Polri sebagai pembenaran atas tindakan represif yang dilakukan anggotanya," ujarnya.
Menurutnya, penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian dalam mengatasi peristiwa tertentu tetap mengacu pada prosedur yang ketat dan harus bisa dipertanggungjawabkan.
Penggunaan senjata api diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: