Kirim Foto Bugil Anaknya yang Masih di Bawah Umur, Mantan Kades Dilaporkan Bekas Istrinya

Kirim Foto Bugil Anaknya yang Masih di Bawah Umur, Mantan Kades Dilaporkan Bekas Istrinya

Lantaran tidak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh, seorang warga melaporkan mantan suaminya ke Polres Tegal, Senin (7/12) siang. Perilaku yang dimaksud yakni dengan mengirimkan foto anak mereka yang masih di bawah umur tanpa mengenakan pakaian.

Saat mendatangi Mapolres Tegal Risyanti (47) mengisahkan dirinya telah berpisah dengan SM (47) yang merupakan mantan kepala desa (kades) sejak 1,5 tahun lalu. Awalnya ketiga anaknya ikut dirinya merantau di Indramayu.

Namun, ujar Risyanti, pasca-Lebaran lalu, ketiga anaknya ikut ayahnya karena pembelajaran sekolah dilakukan melalui daring. Sejak itu, dirinya kesulitan untuk berkomunikasi dengan ketiga anaknya karena selalu dihalang-halangi.

"Saya sudah berusaha menghubungi anak saya namun susah karena Hp-nya diblokir semua. Sesekali coba menghubungi lewat Hp mantan suami, tapi ucapan anak-anak selalu didikte," katanya.

Hingga suatu hari, kata Risyanti, mantan suaminya itu mengirimkan foto anaknya tanpa selembar kain pun menutupi tubuh ke Hp-nya. Sehingga dirinya terpaksa mengadukannya ke petugas Polres Tegal.

"Foto anak dengan pose tanpa busana dikirimkan ke Hp saya," ujarnya.

Karenanya, kata Risyanti, selaku orang tua dirinya tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu. Dirinya sangat khawatir kejadian itu akan mempengaruhi moral dan mental anaknya.

"Saya juga takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Tadi sudah saya sampaikan kepada penyidik,"ujarnya.

Oleh penyidik, kata Risyanti, dirinya diminta melapor ke Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Kota dan Kabupaten Tegal. Sehingga bisa dilakukan mediasi dengan mantan suaminya.

Kanit Penyidik Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Tegal Iptu Wahyudi mengatakan, memang ada aduan dari salah satu warga yang bernama Risyanti. Namun, disarankan agar mengadukan masalah itu ke PPT Pemkab Tegal. 

"Karena alat bukti yang diberikan belum ada unsur pidananya sebaiknya masalah ini diselesaikan di PPT. Kecuali jika foto itu disebarluaskan ke masyarakat. Itu masuk dalam UU ITE," pungkasnya. (muj/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: